LiteX.co.id, LUWU – Jika ada petugas bidan di Kabupaten Luwu yang melakukan pungutan mengatasnamakan denda bagi ibu yang melahirkan di rumah, hal ini dipastikan pungutan liar karena tidak ada regulasi yang mengatur hal itu baik di kabupaten maupun kementerian.
Seperti baru-baru ini yang terjadi di Wilayah Puskesmas Bajo di satu desa bernama Desa Balla. Seorang bidan yang melakukan denda kepada ibu hamil karena melahirkan di rumah tanpa bantuan petugas kesehatan. Dalih akan menyetor uang denda itu ke kabupaten.
Berdasarkan kejadian ini, Kepala Bidan Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Qiva Daniar mengatakan tidak ada regulasi atau kebijakan dari dinas bahwa ibu hamil yang melahirkan di rumah didenda. “Itu tidak benar, tidak ada aturan yang melakukan denda pada ibu hamil yang melahirkan di rumah, ” tegasnya.
Lanjutnya, jika ada bidan puskesmas atau pun bidan desa yang melakukan itu, dipastikan itu bukanlah perintah dari dinas melainkan inisiatif oknum bidan itu sendiri dan dirinya mengecam jika ada oknum bidan berani melakukan itu.
Selama ini di Kabupaten Luwu rumor tentang warga yang melahirkan di rumah dikenai denda. Ternyata bukan sekedar rumor, sudah ada bidan yang benar-benar nekad mencederai nama baik dunia kesehatan. (kartini)