Don't Show Again Yes, I would!

Satlantas Polres Luwu Edukasi Siswa SMP Tentang Disiplin Berlalu Lintas

LiteX.co.id, Luwu – Satlantas Polres Luwu menggelar kegiatan Police Goes To School di SMPN 3 Belopa pada Rabu pagi (17/7/2024).

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Program ini bertujuan untuk mengedukasi siswa-siswi sejak dini tentang ilmu lalu lintas, sehingga diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang disiplin, cerdas, bertanggung jawab, serta patuh terhadap aturan dan tata tertib berlalu lintas di masa depan.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Satlantas Polres Luwu, terutama dalam momentum Operasi Patuh Pallawa yang sedang berlangsung. Kegiatan ini juga digunakan sebagai ajang sosialisasi mengenai jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Pallawa 2024.

Selain itu, Satlantas Polres Luwu juga menyampaikan beberapa materi mengenai pengenalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengenalan rambu lalu lintas, serta etika berlalu lintas di jalan.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap agar anak-anak kami yang belum cukup umur untuk berkendara di jalan dapat mengenal aturan serta etika berlalu lintas sejak dini. Harapannya, ketika mereka sudah cukup umur untuk berkendara, mereka sudah memahami hal-hal yang kami sampaikan hari ini,” ujar AKP Jumanto.

“Kami juga mengajak anak-anak ini untuk membantu menyampaikan atau mensosialisasikan kepada orang tua mereka ataupun sanak keluarga lainnya bahwa saat ini, selama 14 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, sedang berlangsung Operasi Patuh Pallawa 2024,” tambah AKP Jumanto.

Adapun dalam Operasi Patuh Pallawa 2024, terdapat delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas, yaitu:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong atau bising.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. TNKB tidak sesuai spektek (plat khusus/rahasia).
  8. Melebihi batas kecepatan maksimal.

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *