LiteX.co.id, Lutra – Warga Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pasalnya, bantuan yang seharusnya sudah cair hingga Kamis (13/08/2024) belum diterima oleh warga yang terdata sebagai penerima BLT.
EG, salah satu warga Desa Munte, mengaku sangat kecewa dengan pemerintah desa. Ia menduga bantuan BLT tersebut digelapkan oleh Kepala Dusun (Kadus) tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada penerima bantuan.
“Pemerintah desa kami tidak transparan, aparat desa tidak jujur terkait bantuan warga. Bahkan, ada dusun yang melakukan pemotongan bagi penerima bantuan BLT dengan jumlah yang bervariasi,” ungkap EG.
EG juga menyatakan bahwa penggelapan dana BLT ini sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau saya tidak salah ingat, penerimaan BLT dari bulan Mei yang lalu, tetapi baru hari ini terungkap setelah anak dari salah satu penerima bantuan dituduh oleh Kadus mencairkan dana BLT tersebut. Karena merasa keberatan, masalah ini akhirnya mencuat ke publik,” tambahnya.
Nasriana, anak dari salah satu penerima BLT, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan bahwa dirinya kaget saat diberitahu oleh tetangganya bahwa dia dituduh mewakili orang tuanya mengambil dana tersebut.
“Padahal, selama ini saya tidak berada di kampung. Oleh karena itu, saya mendatangi rumah Kepala Desa untuk mempertanyakan masalah ini,” ungkap Nasriana.
Nasriana merasa aneh mengapa bantuan atas nama orang tuanya bisa dicairkan sementara ia tidak pernah menandatangani berkas apapun.
“Saya menduga Kadus yang telah memalsukan tanda tangan saya. Makanya, saya melaporkan hal ini ke polisi atas dugaan fitnah dan pemalsuan tanda tangan,” lanjutnya.
Kepala Desa Munte, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengakui bahwa memang benar Kepala Dusun telah menggelapkan dana BLT warga.
“Ya, memang benar Kadus kami diduga telah menggelapkan dana BLT warga. Bahkan, ada dusun lain yang juga melakukan pemotongan setiap kali pembagian BLT. Atas kejadian ini, saya telah memecat dua Kadus tersebut,” ujar Kepala Desa.
Menanggapi hal tersebut, Iwan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LIRA), yang mendampingi pelapor, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Hal ini harus segera disikapi agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu menjadi korban. Walaupun Kades sudah memecat oknum Kadus tersebut, proses hukum harus tetap berlanjut agar menjadi contoh bagi yang lain, karena ini merupakan kejahatan luar biasa yang menyangkut Bantuan Sosial,” tegas Iwan.
Iwan juga menyoroti cara pembagian BLT yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya mendengar cara pembagian BLT dari pemerintah Desa Munte tidak sesuai tata cara yang seharusnya. Penerima bantuan mestinya datang ke kantor desa untuk menerima BLT, bukan Kadus yang diberikan uang untuk kemudian dibagikan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan,” tutupnya.