LiteX.co.id, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini belum mampu meng-cover seluruh biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit.
Ia mengakui keterbatasan tersebut disebabkan oleh rendahnya iuran premi yang ditetapkan, meskipun layanan BPJS telah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Menkes menyebut bahwa saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III hanya sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000.
Dengan premi serendah itu, sangat sulit untuk menanggung biaya pengobatan yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“BPJS memang belum mampu menanggung 100 persen biaya pengobatan. Ada pengobatan yang biayanya terlalu tinggi, seperti untuk perawatan paliatif atau penyakit kronis,” ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Untuk mengatasi kesenjangan ini, Menkes menyarankan masyarakat mempertimbangkan asuransi swasta sebagai pelengkap BPJS.
Menurutnya, jika ada biaya pengobatan yang tidak bisa ditanggung BPJS, asuransi swasta dapat membantu menutup selisih biaya tersebut.
“Ketika ada pengobatan yang biayanya sangat besar dan tidak masuk dalam paket BPJS, idealnya biaya sisanya dapat ditanggung oleh asuransi swasta,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, termasuk memperluas kerja sama dengan asuransi swasta untuk mendukung pembiayaan layanan kesehatan di rumah sakit.
Selain itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengungkapkan bahwa BPJS saat ini berada dalam risiko gagal bayar jika tidak dilakukan perbaikan segera.