LiteX.co.id, Nasional – Tindakan sewenang-wenang militer Angkatan Laut Israel yang mencegat armada bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza kembali memicu kecaman keras dari berbagai pihak di Tanah Air.
Penangkapan terhadap rombongan kapal Global Sumud Flotilla 2.0 yang turut membawa sembilan Warga Negara Indonesia (WNI), tiga di antaranya merupakan wartawan, itu terjadi di perairan internasional pada Senin (18/05/2026).
Armada kemanusiaan yang berlayar dari lepas pantai Kota Marmaris, Turki, sejak Kamis (14/05/2026) tersebut membawa logistik krusial berupa obat-obatan dan pasokan makanan.
Rombongan yang terdiri atas 54 kapal dan melibatkan relawan dari 70 negara ini secara paksa dihentikan oleh militer Zionis saat posisinya berada di titik 310 mil laut sebelum menyentuh daratan Gaza.
Tiga awak media asal Indonesia yang turut menjadi korban penahanan dalam pelayaran tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari media cetak Republika, serta jurnalis Tempo TV, Andre Prasetyo Nugroho.
Ketiganya tengah menjalankan tugas peliputan dan tergabung dalam misi kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga sipil Indonesia lainnya.
Merespons krisis ini, Dewan Pers secara resmi melayangkan protes keras. Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (19/05/2026), mengutuk aksi militer Israel yang dinilai telah memberangus prinsip kemerdekaan pers sekaligus menghalangi kerja-kerja kemanusiaan global.
Ia menegaskan bahwa pihak pimpinan redaksi dari Republika dan Tempo TV telah memvalidasi informasi mengenai penangkapan wartawan mereka pada Senin malam waktu Jakarta.
“Dewan Pers mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik luar biasa. Keselamatan serta upaya pembebasan seluruh jurnalis maupun warga sipil kita harus menjadi prioritas agar mereka dapat segera dipulangkan ke Tanah Air,” tegas Prof Komaruddin Hidayat.
Ia juga kembali menyuarakan prinsip fundamental bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh bangsa dan tidak bisa diganggu gugat.
Di tempat terpisah, kecaman serupa turut dilontarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid.
Berbekal pengalaman masa lalunya yang pernah disandera di Irak pada tahun 2005 saat bertugas sebagai jurnalis, Meutya memahami betul tingginya risiko dan urgensi perlindungan bagi insan pers di zona konflik.
Meutya menekankan bahwa kehadiran jurnalis dalam misi internasional tersebut semata-mata untuk merekam fakta dan menyuarakan nilai kemanusiaan kepada dunia.
Oleh sebab itu, ruang aman bagi para pekerja media wajib dihormati oleh pihak mana pun, terutama di tengah eskalasi konflik yang memakan banyak korban jiwa.
Untuk menangani situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital terus merapatkan barisan bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Koordinasi intensif juga tengah dibangun bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Kairo, dan Amman guna merumuskan skenario perlindungan dan percepatan evakuasi.
“Kami sangat prihatin dan akan terus memantau serta mendukung penuh upaya diplomasi yang dijalankan Kemlu. Doa kami senantiasa mengiringi seluruh relawan dan jurnalis agar selalu diberikan perlindungan dan keselamatan,” pungkas Meutya Hafid.






