Don't Show Again Yes, I would!

Mantan Ketua KPU Nilai Keputusan Gakkumdu Keliru, Ini Alasannya

LiteX.co.id, Palopo – Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Maksum Rumi menilai, keputusan Gakkumdu menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sangat keliru.

Sebab katanya, KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir memenuhi syarat untuk menjadi calon wali kota Palopo, setelah Bawaslu melakukan proses mediasi.

“Kalau saya melihat, KPU itu kan menetapkan setelah ada mediasi dan berdasarkan keterangan dan kesediaan Kepala Sekolah beserta calon mempertanggungjawabkan terkait dokumen yang diserahkan. Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu Kepala Sekolah dengan calonnya,” katanya.

Seharusnya kata Maksum, jika Gakkumdu menilai keputusan yang diambil KPU Palopo keliru, itu bukanlah suatu pelanggaran pidana.

“Kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Bawaslu katanya, tidak boleh lepas tangan dalam permasalahan tersebut. Sebab, keputusan yang diambil KPU Kota Palopo itu lahir dari hasil mediasi yang dilakukan.

“Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi sehingga menghasilkan kesepakatan sehingga dari status TMS menjadi MS,” tegasnya.

“Selain itu, kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal diterapkan, kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan,” kuncinya.

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *