LiteX.co.id, LUWU – Fenomena tambang emas mewabah di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, tepatnya di sepanjang bantaran Sungai Suso.
Pada Sabtu, 17 Juni lalu, pantauan media, ada enam lokasi tambang emas yang berbeda di desa tersebut. Metode penambangan yang digunakan juga beragam, mulai dari cara manual hingga penggunaan mesin alkon, bahkan ada yang melakukan penambangan skala besar dengan bantuan ekskavator.
Penduduk setempat mengungkapkan bahwa operasi penambangan ini berlangsung secara bergantian sejak tahun lalu. Jadwal kerja para pekerja pun berubah-ubah, kadang mereka bekerja dari pagi hingga sore, dan kadang juga bekerja hingga dini hari. Para pekerja tambang ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Gowa, tidak hanya warga setempat
Keberadaan tambang tersebut menjadi sumber penghasilan tambahan bagi sekelompok orang. Sejumlah pedagang juga mengatakan jika adanya tambang tersebut meningkatkan daya beli masyarakat.
“Semakin banyak orang yang belanja pak, pekerja-pekerja tambang kumpul di sini, jadi sebelum ke belakang, kadang belanja dulu di sini,” ungkap pemilik toko kelontong.
Meski beberapa masyarakat sekitar tambang diuntungkan, namun sebelumnya pada April lalu, tambang tersebut pernah ditutup total oleh pihak berwajib. Diduga kuat karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.
Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158, ditetapkan bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait tambang emas di desa Kadundung. Menurutnya, perizinan tambang emas menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi. Meski demikian, dirinya belum pernah mendapatkan laporan maupun lembaran izin terkait tambang emas di desa Kadundung.
“Yang jelas Amdal itu tidak dikeluarkan oleh DLH Luwu kalau Sungai,” Katanya, Senin, (19/6) pagi.
Lebih jauh Enrika mengatakan jika sebelumnya telah ada keputusan bersama dengan pihak berwajib, Anggota Kepolisian Polres Luwu, mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang Emas di Desa Kadundung.
“Segera kami tindak lanjuti laporannya ini, sebelumnya sudah diberhentikan semua aktivitasnya, Kesepakatan bersama termasuk polres sudah kasi keluar rekomendasi itu,” tambah Enrika.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diterangkan beberapa syarat yang wajib ditaati penambang resmi.
Pada paragraf 3 yakni
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan
Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Pasal 36
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat
melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah
mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan
tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri
Pada pasal 39 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf
c meliputi:
a. dokumen lingkungan
hidup dan persetujuan lingkungan
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Lanjut pada peraturan itu di paragraf 5 menerangkan jika penambang wajib melakukan
Pemasangan tanda batas wilayah
izin usaha pertambangan.
“Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
melaksana-kan pemasangan tanda batas WIUP tahap
kegiatan Operasi Produksi,” tertulis pada pasal 49 ayat 1Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. ( kartini)