LiteX.co.id, Luwu – Polres Luwu menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polobuntu, telah berjalan sesuai prosedur.
Hal ini ditegaskan setelah Pengadilan Negeri Makassar secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa dan Panitera Pengganti Kristian Sianus, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Etik Polobuntu telah sah secara hukum, dan penyidikan akan dilanjutkan secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau kepada saudara Etik agar segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Jody pada Senin (21/07/2025).
Polres Luwu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menghalangi proses hukum.
Tindakan menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sidang praperadilan yang berlangsung dari Senin (14/07/2025) hingga Jumat (18/07/2025) berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif.
Polres Luwu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk media yang telah memberitakan proses ini secara objektif dan berimbang.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Polres Luwu berkomitmen menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Mari kita dukung proses hukum ini demi kepastian hukum yang adil,” tutup Jody.
Sebagai tambahan informasi, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik Polobuntu pada Jumat (04/07/2025) dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa tersangka dengan status buron (DPO) tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Polres Luwu memastikan tetap profesional dalam menangani perkara ini dan mengajak masyarakat untuk mempercayai proses hukum yang berlaku.






