LiteX.co.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024.
RUU ini kontroversial karena mengesampingkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pemilihan kepala daerah.
Bersamaan dengan rencana pengesahan ini, berbagai elemen masyarakat siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tempo, kelompok-kelompok masyarakat ini memprotes keras langkah DPR yang dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan putusan MK.
Aksi protes ini akan melibatkan berbagai tokoh seperti guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, aktivis pro demokrasi, hingga aktivis ’98. Mereka berencana menggelar demonstrasi di depan gedung MK.
Beberapa tokoh penting yang akan hadir dalam aksi ini antara lain Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A. Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, dan Kusfiardi.
“Kami, para guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi lainnya, serta para aktivis pro demokrasi yang didukung sepenuhnya oleh aktivis ’98, akan bergerak menuju gedung MK untuk menyelamatkan demokrasi dan republik,” demikian bunyi seruan aksi seperti dikutip dari Tempo.
Selain itu, gerakan lain seperti Gerakan Jogja Memanggil juga akan menggelar aksi serupa, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap ancaman terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Aksi ini akan berlangsung di wilayah Yogyakarta, dengan titik kumpul di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia juga siap turun ke jalan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah menyerukan aksi demonstrasi untuk menolak sikap DPR.
Mereka mengajak seluruh kampus di 14 wilayah untuk bergabung dalam aksi yang akan digelar di Gedung DPR pada hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, telah menetapkan ambang batas Pilkada berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di setiap daerah.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan oleh MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, tergantung pada besaran DPT di daerah terkait. Keputusan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada putusan lain, yaitu Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah, yaitu 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari setelah putusan tersebut diumumkan, tepatnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Baleg memutuskan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang ingin mengusung calon dalam Pilkada.
Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan MK yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon.
Sebaliknya, Baleg DPR menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sumber: Tempo