Don't Show Again Yes, I would!

Izin Tambang untuk Kampus? Walhi: Jangan Kotori Kampus dengan Lumpur Tambang

LiteX.co.id, Nasional – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan keberatan tegas atas rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

“Kami secara tegas menolak pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dalam rancangan undang-undang ini. Sudah cukup bangsa ini membawa elemen penting seperti kampus ke ranah yang kotor,” ungkap Mukri saat berbicara di depan anggota Baleg DPR RI.

Mukri menegaskan, jika universitas diberikan izin untuk mengelola tambang, hal itu dapat merusak independensi akademik dan pikiran kritis yang menjadi landasan utama perguruan tinggi. Ia mendesak agar pasal terkait dihapus sepenuhnya dari revisi UU Minerba.

“Perguruan tinggi adalah tempat lahirnya pemikiran intelektual bangsa. Jika mereka dicampurkan dengan aktivitas tambang, bagaimana mereka akan tetap menjaga kebersihan intelektual mereka?” lanjut Mukri.

Saat ini, Baleg DPR RI sedang mengkaji usulan yang memungkinkan perguruan tinggi serta usaha kecil menengah (UKM) untuk mengelola tambang, termasuk dalam rancangan perubahan UU Minerba.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah Pasal 51A yang mengatur pemberian prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi.

Pasal 51A menyebutkan bahwa perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dapat diberikan prioritas untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.

Selain itu, pemberian izin ini juga dipertimbangkan untuk mendukung akses pendidikan dan layanan kepada masyarakat.

Menanggapi ini, Mukri kembali menegaskan bahwa kampus sebagai lembaga pendidikan tidak seharusnya diseret ke dalam aktivitas yang berpotensi merusak citra dan integritas akademik.

“Jika kampus yang seharusnya menjadi rujukan dalam menyuarakan pemikiran kritis dan solusi bagi bangsa ikut serta dalam pengelolaan tambang, bagaimana kita bisa memastikan mereka tetap objektif?” pungkas Mukri.

Revisi UU Minerba ini terus menuai perhatian publik, terutama terkait rencana pelibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan.

Banyak pihak menilai langkah tersebut berpotensi membawa dampak negatif bagi dunia pendidikan.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *