Don't Show Again Yes, I would!

Sales Nakal Gelapkan Uang Perusahaan Rp 159 Juta, Diringkus Polisi!

LiteX.co.id, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) mengamankan seorang pria berinisial AN (31). Dia diamankan di kediamannya, Jalan Kelapa, Kota Palopo, Jumat (23/2/2024).

304
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Abdul Majid, AN diamankan lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja PT Anita Karya Prima sebesar Rp 159 juta.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penggelapan itu dilakukan sejak Februari 2023 lalu.

“AN sebagai sales di PT. Anuta Karya Prima sekaligus melakukan penagihan nota faktur ke toko-toko yang kebetulan menjual barang campuran. Hasil penagihan itu dia ambil untuk kepentingan pribadinya dan tidak menyetornya di perusahaan,” kata AKP Supriadi.

Aksi terduga pelaku baru terbongkar pada Januari 2024. Saat itu, perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit dan menemukan nota faktur sebesar Rp. 158.849.793 yang berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2024.

“Atas kejadian tersebut PT. Anuta Karya Prima mengalami kerugian materil sebesar Rp. 158.849.793. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya.

“Kami sudah mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sedang berada di Mapolsek Wara Selatan,” tandasnya. (*)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *