Don't Show Again Yes, I would!

9 produk di Pasaran Terdeteksi Mengandung Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal

LiteX.co.id, Jakarta – Hasil investigasi gabungan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fakta mengejutkan: sembilan produk pangan olahan yang beredar di pasaran Indonesia terbukti mengandung elemen babi (porcine).

Hal ini terungkap dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan menggunakan metode analisis DNA dan peptida spesifik.

Yang mengejutkan, tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Fakta ini mendorong BPJPH untuk segera menerapkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sementara dua produk lainnya tidak pernah memperoleh sertifikasi halal, dan bahkan diketahui memberikan informasi tidak akurat saat proses pendaftaran.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas.

“Ini adalah komitmen moral dan legal terhadap konsumen. Ketika pelaku usaha tidak menjaga integritas proses produksinya, maka tindakan tegas menjadi keniscayaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Timur.

Daftar produk yang terbukti mengandung porcine, sebagaimana dirilis dalam siaran pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, antara lain:

  • Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel (bentuk teddy)
  • ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil, asal Tiongkok)
  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
  • ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
  • Hakiki Gelatin
  • Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (tanpa sertifikat halal)
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat (tanpa sertifikat halal)

Menanggapi hal ini, BPOM telah mengeluarkan surat peringatan dan memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.

Selain itu, lembaga pengawas ini juga berkoordinasi dengan kementerian terkait serta platform e-commerce untuk menghentikan penayangan produk yang bermasalah.

Menurut Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Sementara itu, Babe Haikal – sapaan akrab Kepala BPJPH – menyampaikan bahwa produsen yang kooperatif telah merespons cepat panggilan BPJPH, sehingga sanksi administratif bisa diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke ranah pidana.

“Produk yang mengandung unsur babi sebenarnya boleh beredar di Indonesia, asal informasi komposisi disampaikan dengan jujur. Tapi bila disembunyikan, itu bisa dikategorikan sebagai penipuan,” tegasnya.

BPJPH dan BPOM mengajak publik untuk lebih proaktif dalam mengawasi produk di pasaran. Aduan dapat disampaikan melalui email layanan@halal.go.id, dan informasi resmi lainnya bisa diakses di www.bpjph.halal.go.id serta www.pom.go.id.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *