Don't Show Again Yes, I would!

Oknum Anggota DPRD Luwu Inisial R Akui Main Proyek ‘Setengah M’ di Dinas Perikanan

LiteX.co.id, Luwu – Berbagai elemen masyarakat menyoroti adanya sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu yang diduga terlibat dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial “R” dari Partai Berlambang Kepala Garuda diduga telah terlibat dalam proyek pengadaan kapal tangkap di Dinas Perikanan Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2023.

Proyek yang bernilai Rp. 545.059.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ini mengalami keterlambatan penyelesaian sehingga berlanjut hingga tahun 2024.

Proyek pengadaan kapal 5GT sebanyak 5 unit tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2023 dengan nomor kontrak 523.02.3/11/DP-KONT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan dikerjakan oleh CV. Karanjeng Konstruksi.

Oknum anggota dewan berinisial “R” diduga tidak hanya mengelola proyek tersebut tetapi juga turun tangan langsung dalam pengerjaannya.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, R aktif mengurus proyek sejak awal hingga sering berkomunikasi dengan pihak terkait.

Kepala Seksi Pengelolaan TPI, Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Iming Cidda, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membenarkan keterlibatan R.

“Ia memang, pak ‘R’ (oknum DPRD) yang mengerjakan proyek itu. Dari awal, pak R yang sering ke sini mengurus dan berkomunikasi, kalau direktur perusahaan paling hanya datang untuk tanda tangan saja,” ujar Iming.

Saat ditanya terkait keterlambatan proyek, Iming juga membenarkan bahwa proyek tersebut terlambat dan penyerahan kepada kelompok penerima manfaat dilakukan pada pertengahan Januari 2024.

Selain itu, ada juga bocoran dugaan persekongkolan antara panitia (Kadis, PPK dan Tim PHO) dengan pihak ke tiga dalam pembuatan dokumen pencarian dana BAP/SPM pada proyek tersebut yang dicairkan sebelum pekerjaan selesai.

Tentu hal ini melanggar, namun menurut informasi bahwa hal itu dapat dilakukan karena ada desakan dari oknum kepala dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga mengintervensi pencairan dana proyek tersebut walaupun kegiatan belum selesai.

Mengenai hal itu, Iming juga mengakui bahwa pembuatan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disesuaikan dengan jadwalnya

“Memang dibuat dokumen berita acaranya disesuaikan dengan jadwalnya meskipun pekerjaan belum selesai,” tambah Iming.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa item belum diadakan dan diselesaikan oleh R dan rekan-rekannya sehingga proyek ini berlanjut ke tahun berikutnya.

Di tempat terpisah, “U” yang mengaku sebagai Direktur CV Karanjeng Konstruksi menyebutkan bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh R.

“Perusahaan saya hanya dipinjam, sebelumnya saya tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek fisik tersebut. Setelah berjalan baru saya tahu bahwa dia (oknum R) yang meminjam perusahaan saya untuk mengerjakan proyek itu,” bebernya.

Beberapa tenaga pekerja di lokasi proyek menyatakan bahwa mereka bekerja atas perintah R dan upah mereka langsung dibayar oleh R.

“Langsung dia (R) yang membayar uang jasa kepada pemborong pelaksana, termasuk pekerja yang mengangkut material ke lokasi proyek,” ungkap salah satu pekerja.

Informasi lain menyebutkan bahwa program tersebut digunakan oleh tim R untuk berkampanye saat pemilihan legislatif lalu.

Terpisah, R yang dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pada Jumat (19/07), mengakui keterlibatannya dan mengatakan bahwa ia mengambil alih proyek pengadaan kapal di Dinas Perikanan tahun 2023 karena tidak ada yang mau mengerjakannya sementara waktu kontraknya hampir habis.

“Kontraknya sudah mau habis sekitar satu bulan mami na’ habis, makanya saya ajak teman atau tim untuk mengerjakan kegiatan tersebut, kebetulan kalau masalah perahu di Ponrang banyak pengalaman karena memang tempatnya pembuatan perahu,” tulis R.

Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 Ayat 2 menyebutkan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek.

Keterlibatan dalam proyek seperti ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat diancam pidana 20 tahun penjara.

Dugaan permainan proyek oleh anggota dewan ini rencananya akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk diketahui, tempat pembuatan kapal sebanyak 2 unit dikerjakan di Ponrang, Burake, dan 3 unit lainnya di Kota Palopo. (*)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *