LiteX.co.id, LUWU – Bawaslu Kabupaten Luwu melalui Panwaslu Kecamatan, melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD), namun masih ada lima desa dan kelurahan yang dilakukan perpanjangan pendaftarannya.
Desa dan kelurahan itu diantaranya, Kelurahan Balo-balo, Kelurahan Tampumia Radda, Desa Kurrusumanga, Desa Belopa dan Desa Balubu. Secara resmi Bawaslu Kabupaten Luwu mengeluarkan pengumuman perpanjangan rekrutmen PKD tanggal 24-26 Januari.
Ketua Bawaslu Luwu, Syam Abdi, membenarkan ada perpanjangan rekrutmen PKD pada kelurahan dan desa yang belum memenuhi kouta sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Perpanjangan ini dilakukan karena tiga aspek. Pertama, ada yang diperpanjang karena tidak cukup dua kali kebutuhan yaitu minimal 2 orang pendaftar, kedua, ada yang diperpanjang karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan ketiga, sudah ada pendaftar perempuan namun belum memenuhi dua kali kebutuhan,” ujarnya.
Aspek lain adalah karena beberapa pendaftar tidak melengkapi kekurangan persyaratan berkas administrasi pendaftarnya sampai akhir masa pendaftaran dan perbaikan berkas administrasi.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.
“Sehingga bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri silahkan cek di media sosial atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, Kelurahan/Desa apa yang diperpanjang masa pendaftarannya, karena bagi kelurahan/desa yang sudah memenuhi kuota tidak diperpanjang,” Syam Abdi
Perlu diketahui, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Perekrutan PKD tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang. (kartini)