Don't Show Again Yes, I would!

Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tadette mendapat Sorotan, Diduga Belum Ada Ijin

LiteX.co.id, LUWU – Terkait belum adanya regulasi dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu dengan PT Pelindo sehubungan pengelolaan Pelabuhan Tadette. Namun kegiatan bongkar muat kargo dari sejumlah kapal dan tongkang mulai beraktivitas.

Pelabuhan Tadette yang berada di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, membuat warga sekitar mempertanyakan aktivitas pelabuhan yang belum diresmikan tersebut.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya, mengatakan aktivitas pelabuhan, seperti keluar masuknya kapal yang memuat aspal masuk dalam kategori barang berbahaya kelas C.

“Karena saya pernah sekolah klasifikasi barang berbahaya. Setiap kapal yang memasuki suatu pelabuhan maka pemilik harus menunjuk keagenan di pelabuhan tujuan sebagai perwakilan di pelabuhan tujuan. Menurut ketentuan UU mau kapal kayu GT apapun dengan bermuatan kargo apalagi barang Aspal berbahaya kelas C tetap harus memakai Agen, kecuali pelabuhan itu tidak masuk Wilayah Kerja.” tegasnya

Menurutnya dalam ketentuan UU tidak tertuang izin lisan yang ada hanya izin tertulis, apabila ada syabandar mengeluarkan izin lisan dan tidak bisa membuktikan dokumen kelengkapan kapal hingga pembongkaran itu masuk ranah pidana hukum.

“Kalau izin lisan baru kali ini ada kapal melalui izin lisan ‘itu pidana’ karena dia tidak bisa melaporkan nomor registrasinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena kedatangan dan keberangkatan kapal itu harus dilampirkan di dokumen.” lanjutnya

Sementara Wakil Ketua Penasehat LP-KPK, Andi Baso Tenriliweng, turut melakukan investigasi dan menilai kuat adanya Kongkalikong antara pihak pemilik Cargo (barang) dengan pihak Syahbandar.

“Kami akan mengawal persoalan ini hingga ke APH, kami meyakini ada unsur kesengajaan sebab tidak melibatkan Agen resmi pelabuhan Tadetta.” Tegas Baso

Lebih jauh Andi Baso Tenriliweng, dugaan terjadinya unsur Tindak perbuatan melawan hukum melanggar Tindak Pidana Pelayaran dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua Bab ke-31. Memiliki 7 bagian sub tindak pidana. Terdiri dari Pasal 542 sampai dengan Pasal 573, UUD no 17 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Terkait Dengan Angkutan Di Perairan.

Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan dengan memanggil yang diduga turut terlibat dan telah menyalahgunakan kewenangannya.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Pasal 97 UU Pelayaran
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(2) Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhanpengumpul; dan
b. Gubernur atau Bupati/Walikota untuk pelabuhan pengumpan.

Ditempat terpisah, Kapten Kapal Harapan Maju 04, (GT 79.563/11/2010LLa No 2769/L), Syamsul mengatakan, untuk dokumen kapal dan barang sudah lengkap.

“Kami sudah menyerahkan semua ke pihak Syahbandar bu Anti, terkait dokumen bongkarnya kami tidak diperlihatkan pihak syahbandar, kami hanya langsung diarahkan untuk membongkar disini” jelas Syamsul.

“Kami sudah tiga kali membongkar disini dengan kargo yang sama jenis aspal Lawele Granular Asphalt (LGA) Asbuton B 50/30. Aspal yang kami muat berasal dari Buton Sulawesi Tenggara dengan muatan 200 Ton sekali membongkar, jadi total sudah 600 Ton kami bawa pak”, tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Staff Syahbandar Hasrianti mengatakan telah memberikan izin terkait aktivitas bongkar kargo Aspal tanpa melalui agen.

“Iya kami yang memberikan izin untuk membongkar cargo asphalt tanpa melalui agen, terkait dokumen untuk sandar kapal sudah ada dikantor. Langsung pihak nahkoda yang berurusan dengan pihak pemilik cargo karena setahu saya di belopa tidak ada Pelayaran Rakyat (PERLA)”, ujar Hasrianti

Menurutnya meski pelabuhan belum diresmikan tapi sudah bisa digunakan untuk beraktivitas. Dan pemilik barang atas nama H. Hasbi kebetulan yang berhubungan dengan pemilik barang (Kargo) atas nama pak Heri.

“Memang pelabuhan belum diresmikan tapi sudah bisa digunakan untuk bersandar kapal, karena kami hanya ditugaskan di Wilker (wilayah kerja) Belopa”, ujarnya

“Memang tujuan arah berlayar Kapal itu langsung ke Pelabuhan Tadette Belopa, kami tidak bisa memperlihatkan dokumen berhubungan pak Heri lagi sakit dan alat komputer kami rusak, dan untuk izin tertulis kami tidak buat kami hanya secara lisan pak.” tambahnya.(*)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *