Don't Show Again Yes, I would!

Penertiban Omprengan di Luwu: Keselamatan dan Ketertiban Jalan Raya Diutamakan

LiteX.co.id, LUWU – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu laksanakan pembinaan dan peneguran berupa saksi tilang kepada para sopir omprengan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Maraknya omprengan yg melintasi wilayah hukum Polres Luwu menjadi perhatian khusus AKP Jumanto Agung kasat lantas polres Luwu karena disping melanggar aturan pemuatan penumpag tidak dengan izin trayek, omprengan yang banyak melintas juga membahayakan keselamatan penumpang dan orang lain di jalan raya, karena memaksakan untuk memuat barang berlebih bahkan banyak yang ditemukan memaksakan muatan berupa sepeda motor.

“Jelas ini melanggar ketentuan pasal 307 yang tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi ‘etiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’ ,” Tegas kasat lantas.

Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Trans Belopa – Palopo, Rabu (24/4/2024).

Satlantas Polres Luwu juga tidak hentinya hentinya melakukan pembinaan kepada para pengumudi truk yang terindikasi melakukan pemuatan barang berlebih dan truk yang dimodifikasi dimensi panjang dan lebar kendaraan yang tidak sesuai ketentuan (truk Odol – Over Dimensi Over Load)

“Melalui kegiatan ini kami sampaikan bahwa, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis.” Ucap AKP Jumanto.

Adapun ketentuan teknisnya meliputi :

  1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
  2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
  3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.(*)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *