Don't Show Again Yes, I would!

LKPj Wali Kota Palopo 2024 Resmi Diserahkan ke DPRD

LiteX.co.id, Palopo – Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menghadiri dua rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (24/04/2025).

Dua agenda utama dalam rapat tersebut yaitu Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, Harizal A Latif, dan diikuti oleh anggota DPRD, penjabat Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten wali kota, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Palopo.

Dalam Propemperda Tahun 2025, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri atas 4 Ranperda bersifat wajib dan 7 Ranperda bersifat pilihan, yakni:

  1. Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2025–2030
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  3. Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026
  4. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
  5. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
  6. Ranperda tentang Penanaman Modal
  7. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
  8. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
  9. Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji
  10. Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
  11. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

Dalam sambutannya, Firmanza DP menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 dapat dibahas tepat waktu dan berjalan baik.

“Sehingga nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo,” ujarnya.

Terkait LKPj Tahun Anggaran 2024, Firmanza menjelaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Ini untuk mewujudkan check and balance pada tatanan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bentuk kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Seluruh catatan, saran, dan masukan, baik yang bersifat strategis maupun teknis, akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program dan pembangunan ke depan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan para pejabat terkait untuk mencermati dengan seksama poin-poin rekomendasi dari DPRD agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan SK Rekomendasi DPRD Kota Palopo.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *