LiteX.co.id, Luwu – Tim gabungan Polsek Suli yang terdiri dari empat personel, dipimpin oleh Kanit Provos AIPTU Muh. Tahir, melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam di Desa Salubua, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya perjudian sabung ayam jenis taji di lokasi tersebut.
“Personel kami langsung bergerak ke lokasi begitu mendapat informasi,” ujar Kapolsek Suli, AKP Idris.
Namun, setibanya di lokasi yang berada di tepi sungai dan hanya dapat diakses dengan berjalan kaki, para pelaku diduga sudah melarikan diri, memanfaatkan lokasi terpencil untuk kabur sebelum petugas tiba.
Di lokasi, petugas menemukan arena sabung ayam yang dibuat dari batang kayu dan daun enau. Untuk mencegah penggunaan kembali, Tim Polsek Suli membongkar dan membakar arena tersebut.
Dugaan awal mengindikasikan adanya koordinator yang mengatur waktu dan tempat sabung ayam, yang menunjukkan kemungkinan sistem terorganisir di balik kegiatan ilegal ini.
Operasi berakhir pada pukul 17.40 WITA. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan judi sabung ayam ini.
AKP Idris berharap masyarakat aktif melaporkan kegiatan serupa agar kepolisian dapat segera menindaklanjutinya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Suli Barat.