Don't Show Again Yes, I would!

Penggunaan Identitas Orang Lain Saat Melakukan Pilkada Akan Dikenakan Sanksi Pidana

LiteX.co.id, Kutim – Barangsiapa yang menggunakan identitas orang lain untuk memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 178 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pelanggaran ini diancam dengan pidana kurungan maksimal enam tahun.

Ketentuan ini merupakan bagian dari perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. UU tersebut secara khusus mengatur mekanisme, persyaratan, pelaksanaan, serta sanksi hukum dalam pelaksanaan Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan seperti menggunakan identitas orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pemilu.

Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan transparan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Penyelenggaraan yang menjunjung tinggi asas ini diharapkan mampu menciptakan proses pemilihan yang mencerminkan kehendak rakyat dengan penuh keadilan.

Pemilih yang dapat memberikan suara dalam Pilkada pada 27 November 2024 adalah mereka yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, pemilih yang terdaftar sebagai Pemilih Pindahan (DPTB) atau mereka yang tidak tercatat dalam DPT maupun DPTB tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih Tambahan (DPK) juga berhak memberikan suara.

Setiap pemilih wajib membawa dokumen yang relevan sesuai kategori pendaftaran mereka, seperti KTP elektronik dan Formulir Model C bagi pemilih DPT, KTP elektronik dan Surat Pindah Memilih bagi DPTB, atau hanya KTP elektronik untuk DPK.

Penyelenggara pemilu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menjaga keadilan dan kelancaran proses Pilkada.

Pelanggaran terhadap ketentuan tidak hanya mencoreng integritas demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum berat bagi pelaku.

Dengan penegakan hukum yang tegas, Pilkada 2024 diharapkan berlangsung aman, jujur, dan sesuai prinsip demokrasi. Hal ini penting untuk memastikan hasil pemilihan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat secara adil dan transparan.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *