LiteX.co.id, SORONG – Kuasa hukum Femmy Tjiulan, Arfan Poretoka mengapresiasi kinerja Unit PPA Polresta Sorong Kota yang telah menangkap dan menahan tersangka CL dan AA atas laporan dugaa pengancaman menggunakan senjata tajam.
Arfan menjelaskan, kliennya Femmy Tjiulan melaporkan CL dan AA atas dugaan tindak pidana pengancaman ke Polresta Sorong Kota pada Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, tersangka CL dan AA sempat dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir karena sedang berada di Belanda.
Kendati demikian, Unit PPA Polresta Sorong Kota tetap melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan menangkap tersangka CL dan AA pada Kamis, 25 Januari 2024.
” Saya mengapresiasi kinerja Unit PPA Polresta Sorong Kota karena sudah bekerja cukup profesional sehingga laporan saya sudah diproses,” kata Arfan.
Arfan berharap, penahanan tersangka diperketat mengingat tersangka sering keluar negeri. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahkan Arfan meminta polresta Sorong Kota tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
Pemberitaan sebelumnya, Femmy Tjiulan melaporkan CL dan AA atas dugaan tindak pidana pengancaman ke polresta Sorong Kota. Laporan tersebut diterima dengan nomor Lp/B/1234/X/2023/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023.
Dalam laporannya, Femmy Tjiulan mengatakan bahwa dugaan pengancaman dilakukan oleh terlapor inisial CL dan AA.
” Pengancaman terhadap klien saya terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” kata Arfan.
Ia menambahkan, pada saat kejadian, Femmy Tjiulan tidak ada di kediamannya. Namun, di rumah tersebut ada tiga orang keponakan korban, termasuk Justin Tjiulan.
Pada saat itu, terlapor CL dan ibunya AA mendatangi rumah untuk mencari Femmy Tujukan. Namun, korban tidak ada di rumah karena sedang keluar kota.
Terlapor kemudian melakukan perusakan terhadap pagar rumah korban. Terlapor juga mengancam Justin Tjiulan.
Justin Tjiulan yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Femmy Tjiulan. Korban kemudian melaporkan CL ke Polresta Sorong Kota pada September 2023.
Namun, terlapor menolak datang ke polresta Sorong Kota untuk menemui Femmy Tjiulan. Atas dasar itu, Femmy Tjiulan kembali melaporkan AA ke Polresta Sorong Kota pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Hingga berita ini diterbitkan sorongraya.co masih berupaya mengonfirmasi Kapolresta Sorong Kota.(*)