LiteX.co.id, Poso – Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307/Poso di Sulawesi Tengah dilanda kebakaran hebat pada Senin malam (26/05/2025).
Api berkobar sekitar pukul 18.30 WITA dan menghanguskan sebagian besar bangunan di kompleks militer tersebut.
Kobaran api pertama kali muncul di bagian atap dan dengan cepat menjalar ke area lainnya. Suara letupan terdengar dari dalam bangunan, memicu kepanikan warga yang berada di sekitar lokasi.
Beberapa warga terlihat berteriak dan menjauh karena khawatir akan ledakan lebih besar dari dalam markas.
Insiden ini terekam dalam berbagai video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat api melalap bagian depan gedung, sementara warga dan pengendara menyaksikan dari kejauhan.
Menurut informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik.
“Dugaan sementara adalah korsleting listrik yang terjadi di bagian atap dan memicu api menjalar ke hampir seluruh bangunan. Sekitar 80 hingga 90 persen gedung terdampak,” ujar Mayor Inf Iko Power, perwakilan Korem setempat, seperti dikutip dari Detik.
Salah satu saksi mata, Jufri, mengatakan bahwa api mulai terlihat tidak lama setelah waktu salat Magrib.
“Katanya korsleting, itu muncul dari bagian atap. Ada dua kali suara ledakan sebelum apinya membesar,” ungkapnya.
Sekitar 15 orang pemuda yang sedang bermain futsal di lapangan Kodim sempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sebelum satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Upaya pemadaman juga dibantu oleh petugas piket dan warga sekitar.
Pihak Kodim menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Seluruh personel berhasil dievakuasi dengan selamat, termasuk senjata dan amunisi yang disimpan di markas tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran dan aparat lainnya untuk memastikan situasi aman terkendali,” kata Daniel Lalawi, Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka.
Hingga kini, proses penyelidikan penyebab pasti kebakaran masih dilakukan oleh tim gabungan dari TNI dan instansi terkait.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.