LiteX.co.id, MAKASSAR – Bupati Luwu, Basmin Mattayang, membuka pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Tentang Manajemen Pemerintahan, Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa angkatan ke-2.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Asia Panakukang Makassar, Sabtu (27/05/2023).
Pelatihan itu dilaksanakan oleh Pusat Studi Pengkajian dan Pengembangan Daerah (Puspenda) bekerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu.
Basmin Mattayang mengingatkan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dalam menjalankan 3T, di tingkat Desa,
“Jika ingin pemerintahan berjalan dengan baik maka Kepala Desa harus mengaju kepada 3T, Tertib Administrasi, Tertib Personil dan Tertib Lingkungan,” katanya.
Basmin mengungkapkan, jika kepala desa sangat perlu memahami bagaimana mengelola managemen terutama terkait pelaporan pengelolaan dana desa.
“Para kepala desa beserta aparatnya harus betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan serius, pahami setiap materi yang diberikan karena akan menjadi bekal dalam mengelola dana desa, aset desa serta bagaimana sistem pelaporan,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap para kepala desa tetap bersinergi dengan pemerintah kabupaten.
“Terutama dalam mensukseskan program-program nasional terutama dibidang pendidikan dan kesehatan karena telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Luwu, Hayarna Basmin, yang menjadi narasumber, membawakan materi tentang pemanfaatan ruang desa untuk menunjang ketahanan pangan didesa
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan secara serentak menggalakkan gerakan menanam sayuran di pekarangan rumah yang dapat menunjang peningkatan ekonomi masyarakat serta oemenuhan gizi keluarga.
“Olehnya itu, diharapkan para kepala desa dapat mengevaluasi dan terus memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam sayuran,” jelasnya.
Adapun materi lainnya, yakni Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Desa, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Potensi Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa, serta materi terkait tata cara penyusunan LPJ Desa. (***)






