Don't Show Again Yes, I would!

SPBU di Lanipa, Ponrang Selatan Diduga Labrak Aturan Pertamina

LiteX.co.id, LUWU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diduga melabrak aturan yang dikeluarkan pertamina, yakni melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen untuk dijual kembali, bukan untuk digunakan langsung seperti nelayan atau UMKM.

Penulusuran dilakukan wartawan liteX.co.id, Jumat (25/08) di malam hari, di SPBU yang masih tergolong baru itu, terlihat petugasnya yang diawasi oleh manager melayani sejumlah pengisian jerigen yang diduga untuk dijual kembali. Petugas SPBU ini melanggar surat edaran dari pertamina. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah

Terlihat beberapa mobil mengangkut sejumlah jerigen lalu diisi di SPBU ini, jenis yang diisi adalah pertalite. Saat ditanya, managernya bernama Abe, kenapa melayani pembelian jerigen tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah setempat apalagi dalam jumlah yang banyak, ada juga membawa jerigen yang menggunakan surat rekomendasi pemerintah setempat namun diberikan jumlahnya melebihi dari kouta yang tercantum di surat, tentu ini rawan dengan penimbunan BBM. Abe berasalan untuk memberikan kesempatan pada pengusaha kecil-kecilan yang menjual BBM, ” kalau pengisian jerigen begini sudah lumrah dilakukan disetiap SPBU” ujarnya.

Sopir yang menyetir mobil mengangkut jerigen ditemui untuk dikonfirmasi mengatakan, benar BBM yang diangkut adalah pertalite dan untuk dijual kembali pada pertamini miliknya. ” iyye pertalite, mau dijual kembali karena di daerahku lorong banyak yang beli”ungkapannya tanpa ingin ditulis namanya.

PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto dikutip dari CNBC Indonesia.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya masih dikutip dari CNBC Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.

Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sudah melampaui kouta.

Laporan: Kartini Echa

Isi surat edaran pertamina ke SPBU.

Surabaya, 5 April 2022

Larangan
Perihal: Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP

Yang Terhormat
Pengusaha SPBU/Lembaga Penyalur BBM
Wilayah Regional Jatimbalinus
Di Tempat

Mengacu:

  1. UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
  2. Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).

Jika terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan untuk pelaksanaan saudara, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Region Manager Retail Sales Jatimbalinus
Fedy Alberto

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *