LiteX.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (28/2/2024) hari ini. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang akan menangani sidang perdana Syahrul terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan Syahrul Yasin Limpo itu akan dibuktikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.
Penahanan para SYL dkk otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).(hiyotan)






