LiteX.co.id, Nasional – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah kasus eksploitasi dan pornografi anak, yang kini diperkirakan mencapai nilai transaksi sebesar Rp127 miliar.
Angka ini mencerminkan perputaran dana yang terkait dengan material penyalahgunaan seksual anak (CSAM).
“Sebelumnya, Kepala PPATK mencatat angka Rp114 miliar, namun data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan menjadi Rp127 miliar terkait eksploitasi anak pada CSAM atau pornografi anak,” jelas Ai Maryati dalam konferensi pers yang diadakan, Jumat (26/07/2024)
Dalam periode 2021 hingga 2023, KPAI mencatat adanya 481 kasus terkait eksploitasi dan pornografi anak.
Ai Maryati menegaskan bahwa angka tersebut hanya menggambarkan sebagian kecil dari keseluruhan masalah, yang diibaratkan sebagai puncak gunung es.
Ia mengungkapkan bahwa laporan yang diterima oleh KPAI dari anak-anak, orang tua, dan media kemungkinan hanya mewakili sebagian kecil dari realitas yang ada.
“Data yang kita terima mungkin hanya nol koma sekian persen dari seluruh kasus yang ada. Oleh karena itu, kita semua perlu bekerja sama untuk mendapatkan data yang lebih lengkap dan akurat guna mengambil langkah-langkah yang lebih efektif,” tambahnya.
Menurut Ai, hampir 900 anak saat ini berada dalam kondisi yang rentan terhadap eksploitasi dan material pornografi.
Ia juga menyoroti bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sering kali menargetkan anak-anak melalui internet, termasuk dalam bentuk konten sensual, ekonomi, serta pornografi dan kejahatan siber.
Transaksi yang melibatkan pornografi anak sering kali dilakukan melalui e-wallet, aset kripto, dan berbagai bentuk uang digital lainnya, termasuk mata uang asing.
Ai Maryati menilai bahwa penggunaan metode pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kamuflase yang membuatnya sulit dilacak.
Lebih lanjut, Ai Maryati mengungkapkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ini, termasuk minimnya pemahaman mengenai dugaan tindak pencucian uang yang terlibat.
Saat ini, hanya sekitar 10 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki unit cyberpol yang memadai.
KPAI berharap agar ada peningkatan dalam jumlah dan kapasitas unit cyberpol ini melalui kerja sama strategis dengan PPATK.
“Kami memohon perhatian Kapolri untuk meningkatkan keberadaan dan kapasitas unit cyberpol di setiap Polda di seluruh Indonesia,” tutup Ai Maryati.(hiyotan)