LiteX.co.id – Kompetisi politik yang dilaksanakan lima tahun sekali di negara demokrasi sebagai cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan di pemerintahan.
Di tengah-tengah gerakan pemberantasan korupsi, ternyata ada kegiatan yang disadari atau tidak, justru menyemaikan mental korup dengan melibatkan banyak warga negara. Kegiatan yang dimaksudkan itu adalah terkait dengan pemilihan calon pemimpin bangsa, yaitu pemilihan anggota legislatif, yang terjadi juga di pedesaan.
Padahal koprupsi selama ini sudah dianggap sebagai perusak kehidupan secara menyeluruh dalam berbangsa dan bernegara. Menyadari besarnya bahaya itu, maka sudah menjadi tekad bersama.
Ironisnya, dalam pemilihan calon anggota legislatif, hingga di pedesaan, tidak asing lagi terjadi politik uang yang dianggap masyarakat sebagai hal yang lumrah. Agar seseorang terpilih dan berhasil diangkat menjadi anggota legislatif, dikabarkan membayar sejumlah uang kepada setiap calon pemilih. Anehnya, perilaku seperti itu dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Pemilihan anggota legislatif ternyata menggunakan logika berdagang. Untuk mendapatkan keuntungan dari jabatan sebagai anggota legislatif, maka yang bersangkutan harus menyediakan modal. Uang yang tidak sedikit itu digunakan untuk membayar tim sukses, peralatan kampanye, dan juga uang insentif para calon pemilih.
Membayar calon pemilih ternyata dianggap sebagai hal biasa. Logika yang mereka gunakan, bahwa apa saja yang mendatangkan keuntungan harus bermodal, termasuk menjadi calon legislatif itu.
Maka, dengan cara pemilihan pejabat politik seperti itu, rasanya yang terjadi adalah sebaliknya. Korupsi akan justru meluas. Rupanya, jabatan sudah dianggap sebagai mata pencaharian dan bahkan berdagang. Dengan demikian, takkala seseorang sudah mengeluarkan modal, maka harus kembali dan bahkan mendapatkan untung. Sementara itu, keuntungan tidak akan didapat kecuali lewat korupsi. Akibatnya, penyimpangan uang negara tidak akan mungkin bisa dicegah.
Kedua, hal lainnya yang sangat mengerikan, jabatan pemerintah dan juga politik bukan lagi dimaknai sebagai lahan pengabdian, dan apalagi perjuangan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat, melainkan sudah dijadikan lahan berdagang atau mencari untung dengan segala cara. Hal demikian, tentu menjadi sesuatu yang memprihatinkan dan sekaligus membahayakan. Transaksi di dalam politik sudah dianggap hal biasa. Padahal seharusnya, lebih bersifat pengabdian dan perjuangan.
Manakala kebiasaan yang tidak lazim itu gagal dicegah atau tidak bisa dihentikan, bangsa yang selama ini dikenal menyukai berjuang, berkurban, dan bergotong royong, maka tidak akan lagi tampak bekas-bekasnya. Sebaliknya, yang tumbuh adalah jiwa berebut, saling menjatuhkan, korupsi, dan bahkan juga tumbuh semangat menjadi makelaran.
politik uang akan berujung pada korupsi, marak terjadi adalah sebuah bentuk penyelewengan uang negara dimana terjadi kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
Legislatif sebagai kontrol tidak berfungsi secara optimal. Point ini ada kaitan dengan point kedua diatas, dimana motivasi dilakukan korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian yang terjadi saat kampanye dimana sang calon telah melakukan politik uang.(*)



