Don't Show Again Yes, I would!

Dua Kali Mangkir, Putri Dakka Berpotensi Dijemput Paksa Polisi

Foto: Ist

LiteX.co.id, Sulawesi Selatan – Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, terancam penjemputan paksa oleh kepolisian. Pasalnya, ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok umrah bersubsidi.

Dilansir dari Detik.com, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan dua surat panggilan resmi kepada Putri Dakka. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga hadir untuk diperiksa.

“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, tetapi belum dipenuhi. Sesuai prosedur, upaya paksa bisa dilakukan,” kata Didik, dikutip dari Detik.com, Selasa (27/1/2026).

Menurut Didik, Putri Dakka saat ini telah berstatus tersangka dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian korban dengan total mencapai Rp 3,6 miliar.

“LP pertama kerugiannya sekitar Rp 1,7 miliar dan tersangkanya sudah ditetapkan. LP kedua juga sudah naik ke tahap penyidikan dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,9 miliar,” jelasnya masih dikutip dari Detik.com

Selain dua laporan tersebut, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lainnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendataan dan pendalaman terhadap laporan-laporan yang masuk.

Atas perbuatannya, Putri Dakka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sempat Berdamai dengan Sejumlah Pelapor
Sebelumnya, Putri Dakka juga pernah dilaporkan oleh 19 orang ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dengan total kerugian Rp 304 juta. Kasus tersebut sempat diselesaikan secara damai setelah adanya pengembalian dana kepada para pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Syahrul, menyebutkan bahwa kliennya menerima pengembalian uang dari Putri Dakka, meski nilainya tidak sepenuhnya utuh.

“Total yang dikembalikan Rp 303 juta. Rinciannya 18 paket umrah masing-masing Rp 16 juta dan satu pemohon iPhone Rp 15 juta, dengan catatan ada pemotongan biaya visa,” ungkap Syahrul.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa perdamaian dalam satu laporan tidak menghentikan proses hukum terhadap laporan lain yang telah memenuhi unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, upaya media untuk mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Putri Dakka dalam panggilan pemeriksaan belum mendapatkan respons.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *