Don't Show Again Yes, I would!

Kepala Desa Rante Balla Lakukan Perlawanan Hukum, Sejumlah Fakta Diungkap

Upaya Mencari Keadilan

LiteX.co.id, LUWU – Kepala Desa (kades) Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Luwu, Etik, berencana melakukan perlawanan hukum untuk mencari keadilan atas proses hukum hingga dirinya dijadikan tersangka oleh pihak Polres Luwu.

Upaya perlawanan hukum yang akan dilakukan yakni meminta kepada aparat hukum khususnya terhadap Satuan Reskrim Polres Luwu agar kasus ini digelar ulang kembali. Selain itu upaya menempuh jalur ke tingkat yang lebih tinggi seperti kejati atau ke polda akan dilakukan bahkan berencana menghadap ke Presiden RI Jokowi untuk mendapatkan keadilan. Hal ini disampaikan oleh Kades Rante Balla, saat melakukan jumpa pers pada salah satu warkop di Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis 29 Februari 2024.

Pada jumpa pers tersebut, Etik yang didampingi Pengurus Pusat Ormas Garuda Muda Merah Putih. memaparkan sejumlah fakta terkait kasus dirinya yang terkesan dipaksakan untuk menjadi tersangka.

Ia pun menceritakan bagaimana diperlakukan oleh pihak Polres Luwu. Menurutnya upaya dirinya ditetapkan tersangka diduga ada unsur kriminalisasi. Ia kecewa diperlakukan selayaknya seorang teroris kelas kakap bahkan rumahnya digeledah ketika dirinya sedang terbaring di rumah sakit dalam kondisi melawan maut.

“Saya sementara koma di rumah sakit rumah saya digeledah dan lemari saya dicungkil, ” ujarnya.

Selain menggandeng Ormas Garuda Muda Merah Putih ia juga bersama Tim Pengacara yang akan mendampinginya, Etik akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menuntut keadilan terhadap dirinya karena ini terkait dengan harga diri dan marwahnya karena tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Ia pun siap untuk dihukum jika memang terbukti bersalah bukan karena ada tendesi lain.

Ketua Umum Pengurus Garuda Muda Merah Putih, Wahyudin Jafar pada steatmennya siap mengawal kasus yang dijeratkan kepada Kades Rante Balla. Sebelum melakukan pendampingan Wahyudin bersama timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memulai perlawanan hukum terhadap kasus yang menjerat Kades Rante Balla.

Setelah mempelajari kasus yang dihadapi Kades Rante Balla, menurut Wahyudin yang seharusnya tersangka dalam hal ini bukan Kades Rante Balla, tapi seseorang yang melakukan transfer sejumlah uang secara diam-diam ke rekening Etik. Mengetahui dana itu bukan haknya Etik mengembalikan ke pihak yang melakukan transfer senilai 125 juta yang kemudian disita oleh pihak polres Luwu sebagai barang bukti dan juga menyita jumlah yang sama yakni 125 juta lagi di rekening Mandiri milik Etik. Sehingga total uang yang disita oleh Polres Luwu sebagai barang bukti total berjumlah 250 juta.

“Di rekening saya sudah di sita 125 juta dan diambil lagi di tangan inisial J dan inisial A 125 juta juga berarti 250 juta yang polisi sita, ” ujarnya.

Diketahui, pada Desember 2023, Polres Luwu menggelar pers release sejumlah kasus tahun 2023 yang ditangani Polres Luwu salah satunya kasus dugaan pungli yang dituduhkan kepada Kades Rante Balla. Pada kasus tersebut sejumlah barang bukti seperti SPPT dan uang 100 juta diperlihatkan Polres Luwu sebagai barang bukti, bukan 250 juta . (kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *