Don't Show Again Yes, I would!

Tuduhan Mafia Tanah terhadap Kades Rante Balla Tidak Terbukti

LiteX.co.id, LUWU – Demi mencari jalan damai, penyidik Satreskrim Polres Luwu mengadakan mediasi antara pelapor yang bernama Dirma dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan mafia tanah.

Dari hasil mediasi yang berlangsung pada Selasa (27/02/2024), disimpulkan bahwa tuduhan sebagai mafia tanah terhadap Kepala Desa Rante Balla (Ibu Eti) tidak memiliki dasar.

Satreskrim Polres Luwu juga menginformasikan bahwa hanya ada dua orang yang menjadi tersangka pemalsuan surat, yaitu SI dan RN. Kepala Desa Rante Balla tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, isu yang sempat ramai di media sosial dan media online yang menyebut bahwa Kepala Desa Rante Balla adalah mafia tanah itu tidak sesuai dengan fakta atau hoax.

Hal ini didasarkan pada bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Polres Luwu dari hasil mediasi antara kedua pihak. Dengan demikian, Kepala Desa Rante Balla akan melawan atau melaporkan kembali atas tuduhan mafia yang tidak terbukti seperti yang diutarakan oleh pendemo dan sejumlah masyarakat. Hal itu diatur dalam KUHP berdasarkan pasal 310 dan 311 ayat 1. (kartini)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *