Don't Show Again Yes, I would!

Praperadilan dan SP3 Tidak Dihargai oleh Polres Luwu

LiteX.co.id, Luwu – Langkah Unit Tipidkor Polres Luwu dalam melakukan pemeriksaan kembali terhadap Yudher, Azis Sangga, dan beberapa warga lainnya mendapat kritik keras sebagai penghinaan terhadap putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar.

304
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Putusan praperadilan ini sebelumnya telah membatalkan status tersangka Kepala Desa Rante Balla, Etik, dari Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dinyatakan tidak cukup bukti.

Pihak Polres Luwu dinilai tidak menghargai keputusan yang sudah final dan tidak dapat digugat tersebut. Meskipun Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan keputusan dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks., Polres Luwu tampaknya tidak mengindahkannya.

Keputusan ini menimbulkan kebingungan karena di satu sisi, Polda telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus yang sama, namun Polres Luwu justru melanjutkan investigasi terhadap objek perkara yang sama.

“Penerbitan SP3 di Polda dan tindakan Polres Luwu terkesan bertentangan,” ujar Sulkarnaen, salah satu pemuda Luwu.

Menyikapi alasan Polres Luwu yang menyebut adanya kesalahan administrasi, ditegaskan oleh Sul, bahwa kemenangan dalam praperadilan berkaitan dengan substansi kasus, bukan administrasi semata.

“Yang diputuskan dalam praperadilan adalah substansi perkara, bukan administratif,” tambah Sul, seorang aktivis.

Lanjutnya, jika memang seperti yang dikatakan Polres Luwu mereka memperbaiki kesalahan administrasi atas kasus yang sama itu bukti Polres Luwu cacat administrasi yang telah merugikan pihak lain.

“Harusnya Polres Luwu mendapatkan sansi atas kesalahan tersebut, ” tegasnya.

Langkah yang diambil oleh Unit Tipidkor Polres Luwu dianggap sebagai aksi balas dendam dengan modus melakukan intimidasi dan memeriksa ulang beberapa warga yang sebelumnya telah diperiksa terkait kasus yang sama.

Kepala Desa Rante Balla, Etik, telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Luwu dengan nomor SPPP/13/VI/3.3/2024/Reskrim, yang menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar karena tidak terbukti.

Masyarakat Kabupaten Luwu khususnya warga Rante Balla merasa trauma dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Polres Luwu dan berharap ada langkah sanksi terhadap para oknum polisi tersebut yang dinilai melakukan intimidasi secara terus menerus.

Sebelumnya, Polres Luwu, melalui Unit Tipidkor, membenarkan membuka kembali kasus ini.

Adapun personil dari Unit Tipidkor di antaranya, Ipda Muhammad Sultan, Bripka Hirsul, Aipda Ibrahim, Aipda Zulkarnaen Tetelepta, Aipda Asripandi. (redaksi)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *