LiteX.co.id, Luwu – Usaha pelarian Etik binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa, akhirnya terhenti usai diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Luwu pada Selasa pagi (29/07/2025).
Etik, yang sebelumnya ditetapkan sebagai buronan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli), ditangkap setelah kembali dari Kota Makassar.
Selama perjalanan, Etik sempat berpindah kendaraan untuk mengelabui petugas. Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil melacak pergerakannya dan melakukan penangkapan sesaat setelah ia tiba kembali di Luwu.
Petugas turut menyita dua unit kendaraan yang digunakan selama pelarian, yakni satu mobil jenis HTV putih dan satu mobil Mirage hitam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Luwu, Etik diketahui berada di dalam mobil Mirage saat penangkapan dilakukan.
“Yang bersangkutan kami amankan bersama kendaraan yang diduga digunakan untuk menghindari pelacakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, Jody Dharma.
Etik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli dalam pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tertanggal Rabu (24/07/2024) dan Surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.
Tindakan Etik dianggap tidak kooperatif selama proses hukum, termasuk mangkir dari panggilan pelimpahan tahap II.
Polisi pun akhirnya mengeluarkan surat DPO sebagai langkah tegas.
Etik dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 11 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku korupsi. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Jody.
Saat ini, Etik telah berada di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






