LiteX.co.id, Kutim – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur terus mengupayakan langkah strategis untuk mencapai level lebih tinggi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.
Langkah ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menetapkan pentingnya memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal yang tersedia.
Di Kutai Timur, Sangatta sebagai pusat pemerintahan telah memiliki sejumlah platform yang dapat diakses masyarakat, seperti SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Selain itu, situs web resmi kutaitimur.kab.go.id juga menjadi media utama yang akan terus ditingkatkan kualitasnya oleh Diskominfo untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih optimal.
“Kutim saat ini berada pada kategori Cukup Informatif dengan nilai 80,” ungkap Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, pada Jumat (29/11/2024).
Evaluasi layanan keterbukaan informasi ini didasarkan pada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur kenaikan kategori. Tahapan penilaian meliputi Informatif (nilai 90-100), Menuju Informatif (80-90), Cukup Informatif (70-80), Belum Informatif (60-70), hingga Tidak Informatif (di bawah 50).
“Bontang menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang sudah mencapai tahap Informatif. Samarinda dan Balikpapan saja masih belum sempurna. Target kita tahun ini adalah Kutim bisa mencapai kategori tersebut,” tambah Ronny.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peningkatan nilai keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo, tetapi juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah desa. Partisipasi semua pihak diharapkan dapat mendorong Kutai Timur menuju kategori Informatif dalam waktu dekat.
Ronny berharap kolaborasi yang kuat antara pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga desa mampu membawa Kutim ke level yang lebih baik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
(adv)Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur terus mengupayakan langkah strategis untuk mencapai level lebih tinggi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik. Langkah ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menetapkan pentingnya memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal yang tersedia.
Di Kutai Timur, Sangatta sebagai pusat pemerintahan telah memiliki sejumlah platform yang dapat diakses masyarakat, seperti SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Selain itu, situs web resmi kutaitimur.kab.go.id juga menjadi media utama yang akan terus ditingkatkan kualitasnya oleh Diskominfo untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih optimal.
“Kutim saat ini berada pada kategori Cukup Informatif dengan nilai 80,” ungkap Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, pada Jumat (29/11/2024).
Evaluasi layanan keterbukaan informasi ini didasarkan pada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur kenaikan kategori. Tahapan penilaian meliputi Informatif (nilai 90-100), Menuju Informatif (80-90), Cukup Informatif (70-80), Belum Informatif (60-70), hingga Tidak Informatif (di bawah 50).
“Bontang menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang sudah mencapai tahap Informatif. Samarinda dan Balikpapan saja masih belum sempurna. Target kita tahun ini adalah Kutim bisa mencapai kategori tersebut,” tambah Ronny.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peningkatan nilai keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo, tetapi juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah desa. Partisipasi semua pihak diharapkan dapat mendorong Kutai Timur menuju kategori Informatif dalam waktu dekat.
Ronny berharap kolaborasi yang kuat antara pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga desa mampu membawa Kutim ke level yang lebih baik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
(adv)