LiteX.co.id, Lutra – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, memberikan penjelasan terkait perbedaan warna latar belakang pasfoto pada KTP elektronik (KTP-el), yaitu merah dan biru.
Hal ini menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat yang belum memahami makna dari kedua warna tersebut.
Menurut Muhammad Kasrum, perbedaan warna tersebut didasarkan pada tahun kelahiran pemohon KTP.
- Biru: Digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya.
- Merah: Digunakan untuk warga yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 2003, dan seterusnya.
“Ada banyak pertanyaan terkait warna latar belakang foto KTP, antara warna biru dan merah. Warna ini sebenarnya mengikuti tahun kelahiran masyarakat,” jelas Kasrum, Jumat (17/1/2025).
Selain menjelaskan tentang warna pasfoto, Muhammad Kasrum juga memaparkan tata cara pengambilan gambar untuk KTP. Pemohon diberi kesempatan hingga tiga kali untuk mengambil foto yang sesuai.
“Kalau hasil foto pertama belum bagus, bisa minta diulang hingga tiga kali. Setelah itu, pemohon diminta memilih salah satu foto untuk dipasang pada KTP,” tambahnya.
Kasrum juga menyebutkan bahwa pelayanan di awal tahun masih didominasi oleh pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ia memastikan bahwa pelayanan berjalan lancar dengan ketersediaan blanko dan tinta yang mencukupi.
“Alhamdulillah, pelayanan berjalan lancar. Insya Allah, blanko KTP dan tinta masih cukup. Namun, tahun ini kami perketat agar pelayanan lebih tertib,” tutupnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait perbedaan warna latar foto KTP dan proses pelayanan yang diberikan Disdukcapil Luwu Utara. (*)






