LiteX.co.id, Luwu – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar kembali menunjukkan progres signifikan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus memperluas penyelidikan hingga ke Jawa Barat untuk menelusuri alur anggaran dan dokumen penting milik salah satu penyedia.
Penggeledahan terbaru dilakukan pada Selasa (25/11/2025) di Kantor PT C, Kabupaten Bogor. Tindakan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kasi Penyidikan dan sejumlah penyidik lainnya.
“Kami mengikuti jejak digital dan alur keuangannya, dan itu membawa kami ke Kabupaten Bogor,” ujar Rachmat.
Ia menegaskan bahwa pendalaman ini diperlukan agar konstruksi hukum kasus pengadaan bibit nanas semakin terang.
“Semua dokumen yang berkaitan dengan PT C harus kami pastikan lengkap agar potensi kerugian negara bisa dihitung secara akurat,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, di antaranya dokumen penawaran kontrak, transaksi keuangan, invoice, serta surat jalan pengadaan bibit.
Seluruh kegiatan dilakukan secara transparan dan disaksikan perwakilan Pemerintah Desa, Babinsa, Linmas, serta staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari operasi yang telah dilakukan sejak pekan sebelumnya.
Pada Jumat (21/11/2025), penyidik Kejati Sulsel juga menyisir tiga lokasi berbeda, yaitu sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, serta Kantor BKAD di kawasan Kantor Gubernur Sulsel.
Pimpinan Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 dimintai pertanggungjawaban. Kejati berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan menyeluruh.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengungkap dugaan korupsi yang berdampak besar pada keuangan daerah. Penyidikan akan terus berkembang hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan,” tegas Rachmat.






