LiteX.co.id, Lutra – Upaya sejumlah warga—kebanyakan kaum ibu—untuk mempertahankan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka berujung ketegangan.
Meski warga menolak, aparat TNI tetap memulai melakukan penggusuran pada Jumat (5/12). Di Desa Rampong Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Menurut pantauan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator memasuki area perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat. Tanpa menunggu mediasi, alat berat mulai merobohkan tanaman warga.
Sejumlah perempuan terlihat duduk berjejer di tanah, berusaha menghentikan laju ekskavator. Di sisi lain, aparat TNI melakukan pengamanan. Beberapa warga tampak terlibat saling dorong, bahkan diduga ada yang mendapat perlakuan kasar dari oknum berseragam.
Sebelumnya, warga mengaku telah mendapat intimidasi. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terdengar tiga kali suara letusan yang diduga berasal dari senjata petugas, sehingga memperburuk ketegangan di lapangan.
Haryono, yang memimpin aksi protes dengan massa sekitar 100 orang, menyebut pihaknya hanya ingin membantu warga mempertahankan lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun.
“Kami sudah mencoba melakukan aksi, tetapi penggusuran tetap dilakukan. Tanaman masyarakat sudah mulai ditebang begitu saja,” ujarnya.
Tanggapan Resmi TNI
Dikonfirmasi terpisah, Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, membantah keras dugaan adanya ancaman maupun tembakan seperti yang disebut warga.
Meskipun ada video yang dikirimkan, Dandim tetap menggunakan itu tidak benar.
“Tidak ada ancaman senjata dan tidak ada suara tembakan. Bahkan pemukulan justru diawali oleh oknum warga yang memprovokasi anggota,” tegasnya.
“Saya berada langsung di lokasi,” tambahnya.
Windra menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa merupakan area hibah dari pemerintah provinsi untuk pembangunan Batalyon baru.
“Warga menolak karena ada tanaman sawit mereka. Namun lahan ini adalah hibah resmi untuk pembangunan satuan baru Kodam,” jelasnya.
Terkait Lahan Sengketa
- Bahwa Pemprov mengklaim lahan seluas 500 Ha dari pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman pada tahun 1977
- Dari 500 Ha tersebut dihibahkan kepada TNI untuk pembangunan Yon TP 872 seluas 75 Ha
- Dari 75 Ha untuk pembangunan sekitar 60 Ha lahan dikuasai oleh masyarakat
- Masyarakat menolak lokasi pembangunan Yon TP
- Masyarakat meminta agar lokasi pembangunan dialihkan kelokasi yang lain yang masih satu hamparan
- TNI bersikukuh menjalankan perintah untuk melanjutkan pembangunan






