LiteX.co.id, Luwu – Di tengah menguatnya dinamika politik dan sosial terkait desakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya, perhatian publik Sulawesi Selatan kini turut tersedot oleh mencuatnya kasus hukum yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka.
‘Intensitas pemberitaan kasus tersebut dinilai mampu mengimbangi, bahkan menyaingi, derasnya arus informasi mengenai isu pemekaran wilayah yang selama ini menjadi agenda strategis masyarakat Tana Luwu.
Sorotan terhadap Putriana Hamda Dakka semakin menguat setelah yang bersangkutan berencana akan mendatangi Devisi Propam Mabes Polri.
Rebca tersebut dimaksudkan untuk melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, terkait pemberitaan yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah pelaporan itu diambil sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya klarifikasi.
Putriana menilai terdapat kejanggalan prosedural, lantaran informasi penetapan status tersangka telah lebih dulu tersebar luas di media massa dan media daring, sementara dirinya mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kepada wartawan, Putriana mengungkapkan kebingungannya atas status hukum yang dilekatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima dokumen resmi terkait penetapan tersebut, meski namanya telah ramai diberitakan ke publik.
“Saya merasa dirugikan, baik secara moral maupun hukum. Status tersangka sudah beredar luas di media, sementara saya sendiri belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka,” ujar mantan calon walikota dan mantan caleg ini.
Viralnya kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial dan pemberitaan regional, pro kontra oleh netizen pun terjadi.
Sejumlah pengamat menilai, perhatian publik yang sebelumnya terfokus pada isu pembentukan Provinsi Luwu Raya kini turut terpecah dengan adanya kasus Putri Dakka.
Pengamat komunikasi publik menilai, kasus Putriana Hamda Dakka menyentuh dua isu sensitif sekaligus, yakni kepastian hukum dan tata kelola komunikasi publik aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut membuat publik juga ikut penasaran bagaimana akhir dari kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait rencana laporan ke Propam tersebut.
Di tengah dinamika sosial-politik Sulawesi Selatan yang tengah memanas, mencuatnya kasus ini menjadi gambaran bahwa persoalan hukum individual dapat berkembang menjadi wacana publik berskala luas, bahkan mampu mengimbangi isu strategis seperti pembentukan Provinsi Luwu Raya yang selama ini dianggap sebagai agenda besar masyarakat Tana Luwu.
Kasus Dugaan Penipuan Umrah yang Menjerat Putri Dakka
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menyatakan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka—yang dikenal publik dengan nama Putri Dakka—sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah.
Penetapan tersebut dilakukan pada akhir Januari 2026 setelah penyidik menangani sejumlah laporan polisi terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian finansial bagi para korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada dua laporan polisi.
Laporan pertama mencatat kerugian korban lebih dari Rp1,7 miliar, sementara laporan kedua mencantumkan kerugian lebih dari Rp1,9 miliar.
Dalam perkara ini, Putri Dakka diduga menjalankan modus penipuan melalui program umrah bersubsidi.
Ia disebut menjanjikan paket perjalanan umrah dengan skema tertentu kepada calon jemaah, namun program tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi para peserta.
Menanggapi hal tersebut, Putri Dakka membantah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan belum menerima surat resmi penetapan dari pihak kepolisian dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
Aparat juga tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain yang merasa dirugikan.
Kesimpulan
Putriana Hamda Dakka saat ini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan umrah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah berdasarkan sejumlah laporan polisi.
Namun, pihak yang bersangkutan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dan telah mengambil langkah klarifikasi melalui mekanisme internal kepolisian. Proses hukum masih berjalan dan terus menjadi perhatian publik.(echa)






