LiteX.co.id, Luwu Utara – Proses Pergantian Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Demokrat mulai memasuki tahapan lanjutan setelah Komisi Pemilihan Umum menyerahkan berita acara hasil verifikasi kepada pimpinan DPRD.
Dokumen tersebut diterima Ketua DPRD Luwu Utara Husain di ruang kerjanya pada Kamis (18/06/2026).
Penyerahan dilakukan oleh jajaran KPU Luwu Utara sebagai bagian dari proses administrasi pengisian kursi yang ditinggalkan almarhum Rusli Hamid.
Rusli Hamid merupakan anggota DPRD Luwu Utara dari Partai Demokrat untuk masa jabatan 2024–2029.
Setelah yang bersangkutan meninggal dunia, partai mengajukan proses PAW agar kekosongan kursi tersebut dapat segera diisi sesuai ketentuan.
KPU Luwu Utara kemudian melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
Berdasarkan hasil proses tersebut, Andi Takdir Jufri ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Penyerahan berita acara menjadi dasar bagi DPRD Luwu Utara untuk melanjutkan tahapan administrasi berikutnya sebelum usulan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
DPRD Segera Tindak Lanjuti
Husain mengapresiasi KPU Luwu Utara yang dinilai telah merampungkan proses verifikasi secara cepat.
“Saya mengapresiasi KPU Luwu Utara yang telah menyelesaikan proses ini dengan cepat. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti dan memproses usulan PAW ini sesegera mungkin sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Husain seperti dikutip dari Ritmee.co.id.
Menurutnya, proses PAW tidak hanya berkaitan dengan pengisian kekosongan keanggotaan di lembaga legislatif.
Tahapan tersebut juga diperlukan untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap memiliki saluran perwakilan di DPRD.
Kursi yang sebelumnya ditempati Rusli Hamid diharapkan dapat segera kembali terisi sehingga pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tidak terganggu.
“Ini adalah bagian dari menjaga amanah rakyat agar perjuangan dan aspirasi masyarakat yang diwakili almarhum Rusli Hamid tetap berlanjut,” katanya seperti dikutip dari Rakyat News.
Menunggu Tahapan Administrasi Berikutnya
Setelah berita acara diterima, Sekretariat DPRD Luwu Utara akan melengkapi dan memproses dokumen sesuai prosedur PAW.
Tahapan tersebut akan dilanjutkan hingga penerbitan keputusan pengesahan dan penjadwalan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD pengganti antarwaktu.
Belum disebutkan tanggal pelantikan Andi Takdir Jufri.
Pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan penerbitan keputusan dari pejabat berwenang.
Penyerahan dokumen turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, jajaran komisioner KPU Luwu Utara, serta sejumlah unsur terkait.
Proses tersebut berlangsung dengan tetap memberikan penghormatan terhadap pengabdian almarhum Rusli Hamid selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
DPRD Luwu Utara berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga kesinambungan pelayanan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat tetap berjalan optimal.






