Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Luwu Utara Serap Aspirasi Warga Rongkong soal Rencana Geothermal

DPRD Luwu Utara menggelar dialog bersama warga Rongkong terkait rencana proyek geothermal PT Ormat. Simak aspirasi masyarakat soal dampak lingkungan dan wilayah adat.

Foto: Saturate.co.id

LiteX.co.id, Luwu Utara – DPRD Kabupaten Luwu Utara turun langsung ke Kecamatan Rongkong untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di wilayah tersebut.

Kunjungan dipusatkan di Desa Kanandede pada Minggu (07/06/2026).

Agenda tersebut diisi dengan peninjauan lokasi dan dialog terbuka bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta unsur keamanan.

Pertemuan digelar sebagai respons atas perbedaan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai rencana kegiatan PT Ormat Geothermal Indonesia.

Sebagian warga menilai pengembangan energi panas bumi dapat membuka peluang investasi dan memperkuat pasokan energi terbarukan.

Namun, kelompok masyarakat lainnya masih mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan, sumber air, lahan warga, dan kawasan adat.

Rencana pengembangan panas bumi di Rongkong disebut memiliki potensi sekitar 42 megawatt dengan cakupan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi seluas kurang lebih 43.690 hektare.

Proyek tersebut masih berada dalam tahapan eksplorasi dan proses perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Camat Rongkong Charles Pasajangan mengapresiasi DPRD Luwu Utara yang mempertemukan masyarakat dengan berbagai pihak terkait dalam satu forum.

“Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap rencana pembangunan PLTP atau geothermal,” ujar Charles seperti dikutip dari Tekape.co.

Dalam dialog tersebut, warga meminta informasi mengenai rencana eksplorasi disampaikan secara lengkap sebelum perusahaan memulai pekerjaan lapangan.

Masyarakat juga meminta sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya melibatkan pihak tertentu.

Dokumen lingkungan dinilai penting agar warga mengetahui potensi dampak kegiatan pengeboran terhadap air, tanah, kawasan hutan, permukiman, dan aktivitas pertanian.

Selain itu, warga menginginkan kepastian mengenai mekanisme pembebasan atau ganti rugi apabila terdapat lahan masyarakat yang digunakan dalam proses eksplorasi maupun pembangunan infrastruktur pendukung.

Perwakilan masyarakat juga mengusulkan adanya studi banding ke daerah yang telah mengoperasikan pembangkit panas bumi.

Kegiatan itu diharapkan memberikan gambaran mengenai manfaat, risiko, dan dampak jangka panjang proyek geothermal.

Masyarakat adat Kanandede menyoroti kemungkinan kegiatan eksplorasi bersinggungan dengan ruang hidup yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Kekhawatiran terutama berkaitan dengan keberadaan hulu sungai, sumber air bersih, lahan pertanian, makam leluhur, serta sejumlah lokasi yang dianggap memiliki nilai sakral bagi masyarakat setempat.

Karena itu, masyarakat meminta pengakuan dan perlindungan wilayah adat menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah menerbitkan persetujuan atau perusahaan memulai kegiatan.

Warga juga mengharapkan proses pengambilan keputusan tidak hanya berorientasi pada nilai investasi, tetapi turut memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat Rongkong.

Pemerintah dan perusahaan diminta memastikan masyarakat tidak sekadar menjadi penonton apabila proyek tersebut nantinya berlanjut.

Ketua DPRD Luwu Utara Husain mengatakan anggota legislatif yang hadir berasal dari sejumlah komisi.

Seluruh masukan masyarakat akan dihimpun untuk diteruskan kepada perusahaan dan pihak berwenang.

“Seluruh saran dan masukan yang disampaikan masyarakat akan kami rangkum untuk diteruskan kepada pihak perusahaan,” kata Husain.

Menurutnya, keinginan masyarakat harus menjadi perhatian apabila perusahaan memasuki tahapan pekerjaan di lapangan.

DPRD berharap rencana pengembangan geothermal dapat memberikan keadilan bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Husain juga menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap polemik tersebut.

Lembaga legislatif akan mendorong kajian yang objektif sebagai dasar menyusun rekomendasi mengenai kelanjutan rencana proyek.

DPRD juga perlu memperhatikan batas kewenangannya.

Perizinan teknis kegiatan panas bumi berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Meski demikian, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah maupun perusahaan.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi merupakan tahapan untuk memperoleh data mengenai kondisi geologi bawah permukaan serta memperkirakan cadangan panas bumi.

Pelaksana PSPE menjalani rangkaian kegiatan berupa survei geologi, geokimia dan geofisika, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga pengeboran sumur eksplorasi.

Tahapan tersebut belum serta-merta berarti pembangkit listrik akan langsung dibangun.

Hasil eksplorasi akan digunakan untuk menilai keberadaan cadangan, kelayakan teknis, risiko, dan nilai keekonomian proyek.

“Pengembangan panas bumi bukan hanya soal energi, tetapi juga komitmen jangka panjang terhadap masa depan bangsa dan generasi mendatang,” ujar Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM menyatakan skema PSPE harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Pengembangan panas bumi juga diharapkan menciptakan lapangan kerja serta memberikan dampak ekonomi bagi daerah.

Namun, potensi tersebut perlu diimbangi dengan pemenuhan ketentuan lingkungan, pengawasan teknis, dan keterlibatan masyarakat yang berpotensi terdampak.

Melalui dialog di Kanandede, DPRD Luwu Utara berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh sebelum menentukan sikap terhadap rencana geothermal Rongkong.

Aspirasi yang telah dihimpun akan menjadi bahan dalam komunikasi lanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dan PT Ormat Geothermal Indonesia.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *