Don't Show Again Yes, I would!

Legalisasi dan Pemberdayaan Lokal Harga Mati

BAIN HAM RI Luwu mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum dan legalisasi bagi pertambangan rakyat di Tana Luwu demi kesejahteraan masyarakat lokal.

LiteX.co.id, Luwu – Ketua Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Luwu, Andi Fadly Kisra Opu To Saddawero, mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat di Tana Luwu.

Ia menilai kehadiran negara dibutuhkan untuk menyediakan mekanisme legalisasi yang jelas, sekaligus memastikan masyarakat lokal memperoleh ruang utama dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Menurut Andi Fadly, aktivitas pertambangan yang selama ini dikategorikan ilegal tidak cukup hanya diselesaikan melalui penertiban.

Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat diminta menghadirkan solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya pada Minggu (08/03/2026), Andi Fadly mengatakan legalisasi diperlukan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara aman, produktif, dan berada dalam pengawasan pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Luwu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hingga pemerintah pusat harus segera memberikan solusi konkret bagi masyarakat agar tambang yang dianggap ilegal dapat dilegalkan melalui payung hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Andi Fadly.

Menurutnya, kepastian hukum juga dapat membantu pemerintah mengawasi standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, tata niaga hasil tambang, serta kewajiban para pelaku pertambangan.

“Ini penting agar masyarakat dapat mengelola hasil bumi mereka secara aman dan produktif,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas, BAIN HAM RI Kabupaten Luwu menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pengelolaan tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis pada masa mendatang.

Andi Fadly juga mendorong kemandirian masyarakat Tana Luwu dalam mengelola kekayaan alam di daerahnya.

Ia menilai pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang nyata bagi warga di sekitar wilayah pertambangan.

“Masyarakat Tana Luwu harus memperoleh ruang utama untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri. Hal ini sejalan dengan falsafah Tana Luwu, ‘Wanua Mappatuo Na Ewai Alena’,” tegasnya.

BAIN HAM RI Kabupaten Luwu turut menyatakan penolakannya terhadap praktik penguasaan dan monopoli sumber daya alam oleh korporasi besar yang tidak memberikan manfaat seimbang bagi masyarakat setempat.

Meski demikian, Andi Fadly meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan para penambang dinilai perlu duduk bersama untuk merumuskan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Pendekatan dialogis tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya ketegangan, tindakan kekerasan, maupun konflik antara masyarakat dan aparat di lapangan.

BAIN HAM RI Kabupaten Luwu berharap penyelesaian persoalan pertambangan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup pembinaan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan penyediaan jalur perizinan yang dapat diakses masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *