LiteX.co.id, Kriminal – Polres Luwu menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu melakukan penyelidikan serta penertiban di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal.
Instruksi tersebut diberikan meski AKBP Andrias belum menjalani prosesi pisah sambut secara resmi di Mapolres Luwu setelah tiba di Kabupaten Luwu.
Personel gabungan Satreskrim Polres Luwu dan Polsek Bajo kemudian bergerak menuju Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, pada Sabtu (01/08/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan maupun alat berat yang sedang beroperasi.
Namun, polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan penambangan.
Sarana tersebut berupa talang pengolahan material serta beberapa pondok semipermanen yang berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian membongkar dan memusnahkan sarana yang ditinggalkan itu agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Seluruh proses penertiban dilakukan di bawah pengawasan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, dalam keterangan resmi Polres Luwu, mengatakan personel langsung menuju lokasi setelah menerima perintah untuk menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima perintah pimpinan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. Saat personel tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan alat berat juga tidak berada di lokasi,” kata AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Meski tidak menemukan kegiatan penambangan, polisi tetap melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
“Namun, kami menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga dilakukan pemusnahan di tempat sebagai langkah penertiban. Selanjutnya, penyelidikan masih terus kami dalami,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa penanganan dugaan PETI tidak berhenti setelah pembongkaran sarana di lokasi.
Menurutnya, kepolisian akan terus mendalami informasi yang diperoleh untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Saya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian masyarakat. Saya langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan,” kata AKBP Andrias.
Ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penertiban telah dilakukan, tetapi proses penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Kami akan terus mendalami seluruh informasi yang ada guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Andrias juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum dapat ditindak sesuai aturan,” tambahnya.
Polres Luwu memastikan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat akan terus dilakukan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan dan menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.






