Don't Show Again Yes, I would!

Penuhi Panggilan Kedua, Reski Halim Diperiksa hingga Enam Jam

Reski Halim jalani pemeriksaan enam jam di Polres Palopo terkait dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis. Simak perkembangan kasus hukumnya di sini.

LiteX.co.id, Palopo – Reski Halim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis melalui media sosial.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (04/08/2026) setelah Reski memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.

Reski tiba di Mapolres Palopo sekitar pukul 10.00 WITA.

Ia kemudian memasuki ruang penyidik untuk dimintai keterangan mengenai sejumlah unggahan di media sosial yang menjadi dasar laporan tiga jurnalis.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Reski keluar dari ruang penyidik dan meninggalkan Mapolres Palopo.

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi berupaya meminta tanggapannya terkait materi pemeriksaan dan unggahan yang dipersoalkan para pelapor.

Namun, Reski tidak memberikan jawaban.

Ia terlihat lebih banyak menundukkan kepala sebelum langsung meninggalkan area Mapolres Palopo.

Sikap tersebut menarik perhatian karena sebelumnya Reski cukup aktif menyampaikan pandangannya melalui media sosial, termasuk menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan kepada kepolisian.

Meski demikian, keputusan Reski untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan merupakan haknya selama proses hukum masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Palopo belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah pertanyaan, materi pemeriksaan, maupun tahapan penanganan perkara selanjutnya.

Polisi juga belum mengumumkan adanya perubahan status hukum dalam perkara tersebut.

Reski masih berstatus sebagai pihak terlapor dan tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *