Don't Show Again Yes, I would!

Kebebasan Pers Terancam, Wartawan Peliput PETI Lapor ke Polres Luwu

Seorang wartawan di Luwu melaporkan ancaman pembunuhan ke polisi setelah memberitakan tambang emas ilegal. Ancaman tersebut juga menyasar istri dan anaknya.

LiteX.co.id, Kriminal – Seorang wartawan berinisial AK melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya setelah memberitakan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI di Kabupaten Luwu.

Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada AK, tetapi juga disebut menyasar anak dan istrinya. Pelapor kemudian menempuh jalur hukum karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam.

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu pada Senin (03/08/2026) sekitar pukul 12.28 WITA.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/264/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan laporan yang dibuat AK, pesan ancaman diterimanya melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 07.38 WITA.

Saat menerima pesan tersebut, AK berada di Dusun T. Bulawang, Desa Bajo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

AK menjelaskan bahwa sebelum menerima ancaman, dirinya memberitakan penertiban tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Kabupaten Luwu.

Tidak lama setelah pemberitaan dipublikasikan melalui media elektronik, sebuah nomor tidak dikenal mengirimkan pesan bernada ancaman.

Salah satu pesan yang diterima berbunyi, “Kalau kita ketemu, kalau bukan kau mati, saya yang mati.”

Pengirim pesan juga diduga menyampaikan ancaman terhadap keluarga AK dengan kalimat, “Ku bunuh anak istrimu.”

Ancaman tersebut membuat AK khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun anggota keluarga. Ia kemudian mendatangi Polres Luwu untuk meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan pengirim pesan.

AK mengatakan laporan polisi dibuat karena pesan yang diterimanya telah mengarah pada ancaman kekerasan dan pembunuhan.

“Saya membuat laporan ini karena ancaman yang disampaikan sudah mengarah pada pembunuhan dan juga menyasar keluarga saya. Tidak boleh ada siapa pun yang mengintimidasi wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” kata AK pada Selasa (04/08/2026).

Ia menyatakan kepercayaan kepada kepolisian untuk mengungkap identitas pemilik nomor yang mengirimkan ancaman tersebut.

“Saya berharap kepolisian dapat segera mengungkap pemilik nomor yang mengirim ancaman. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugas,” ujarnya.

AK juga berharap penanganan perkara dilakukan secara serius agar ancaman terhadap pekerja pers tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan jurnalistik.

Kasus pengancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai operasi penertiban tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam operasi itu, aparat kepolisian dilaporkan menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Sejumlah fasilitas di lokasi kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Situasi di sekitar kawasan penertiban juga sempat memanas. Sejumlah warga menutup akses jalan dan memeriksa kendaraan yang melintas.

Kendaraan wartawan, aparat kepolisian, serta kendaraan milik PT Masmindo Dwi Area disebut ikut diperiksa ketika melintasi kawasan tersebut.

Belum ada penjelasan resmi mengenai keterkaitan antara orang-orang yang berada di lokasi penutupan jalan dengan pihak yang mengirim ancaman kepada AK.

Dalam laporannya, AK berharap penyidik menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan mengenai ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.

Ketentuan yang dapat didalami antara lain Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga dapat menelusuri ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila unsur pengancaman terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa tersebut sekaligus memunculkan perhatian terhadap perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Luwu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun identitas pemilik nomor yang diduga mengirimkan ancaman.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *