LiteX.co.id, Kriminal – Reski Halim memenuhi panggilan kedua penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo terkait perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis melalui media sosial.
Saat mendatangi Polres Palopo pada Selasa (04/08/2026), Reski terlihat menggunakan sepeda motor bernomor polisi DP 3906 VN.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, kendaraan tersebut tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sejak Minggu (15/03/2020).
Data yang ditampilkan dalam sistem tersebut menunjukkan total kewajiban pajak beserta denda berada di kisaran Rp1,8 juta.
Status tunggakan itu menjadi perhatian karena kendaraan tersebut digunakan Reski saat memenuhi panggilan penyidik dalam perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Palopo.
Meski demikian, data tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan kendaraan, riwayat pembayaran, serta kemungkinan adanya perubahan data yang belum tercatat dalam sistem.
Hingga berita ini diterbitkan, Reski Halim belum memberikan tanggapan terkait tunggakan pajak kendaraan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Palopo juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan kedua maupun perkembangan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Reski.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






