Don't Show Again Yes, I would!

Bupati Patahudding Serahkan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Tekankan Anggaran Pro-Rakyat

Pemkab Luwu ajukan rancangan perubahan APBD 2026 dengan defisit Rp62,02 miliar. Simak fokus prioritas belanja dan strategi penguatan fiskal daerah di sini.

Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan rancangan KUPA dan P-PPAS kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III Tahun 2026.(Kominfo Luwu)

LiteX.co.id, Luwu – Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2026 mencatat kenaikan belanja daerah yang jauh lebih besar dibandingkan pertumbuhan pendapatan.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah hanya meningkat sekitar Rp2,1 miliar. Sementara belanja daerah bertambah hingga Rp37,9 miliar.

Kondisi ini membuat defisit anggaran mencapai Rp62,02 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,399 triliun lebih, meningkat sekitar Rp2,1 miliar dibandingkan APBD pokok 2026 sebesar Rp1,397 triliun lebih.

Di sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan anggaran sebesar Rp1,461 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp37,9 miliar dari APBD pokok yang sebelumnya sebesar Rp1,424 triliun lebih.

Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar sekitar Rp62,02 miliar yang menjadi defisit APBD Perubahan 2026.

Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto yang juga direncanakan sebesar Rp62,02 miliar. Angka ini meningkat sekitar Rp35,8 miliar dibandingkan pembiayaan netto dalam APBD pokok 2026 yang hanya sebesar Rp26,2 miliar.

Penyesuaian pembiayaan netto tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun sebelumnya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dapat berimplikasi pada penyesuaian angka pembiayaan, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan dalam APBD Perubahan.

Dengan demikian, tambahan ruang fiskal dalam perubahan APBD 2026 tidak terutama berasal dari peningkatan pendapatan daerah, melainkan dari penyesuaian pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit keuangan.

Kondisi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai tambahan program dan kegiatan prioritas tanpa harus mengandalkan pinjaman baru.

Namun, peningkatan belanja yang cukup signifikan tetap membutuhkan pengawasan agar penggunaannya benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Terlebih, kenaikan pendapatan yang relatif kecil dibandingkan tambahan belanja menunjukkan perlunya pemerintah daerah memperkuat sumber-sumber pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penguatan PAD menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah agar pembiayaan program pembangunan tidak terlalu bergantung pada SiLPA maupun penyesuaian pembiayaan dari tahun sebelumnya.

Rancangan perubahan anggaran tersebut menjadi bagian dari dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan rancangan KUPA dan P-PPAS tersebut kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu dan dihadiri para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Dalam pidatonya, Bupati Patahudding menegaskan, perubahan APBD merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual daerah, dinamika fiskal, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan masyarakat.

“Pembahasan KUA Perubahan dan Perubahan PPAS harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia mengatakan, perubahan anggaran tetap diarahkan pada prinsip money follow program, dengan memprioritaskan belanja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prioritas tersebut mencakup pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, sektor pertanian dan agribisnis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang dapat dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar perubahan positif yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda inisiatif untuk dibahas lebih lanjut.

Ketiganya yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Ekonomi Kreatif, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.

Bupati Patahudding menyambut proses pembahasan bersama DPRD sebagai bagian penting dalam penyempurnaan dokumen KUPA dan P-PPAS Perubahan 2026.

Ia berharap pembahasan berlangsung dalam semangat kemitraan, transparansi, akuntabilitas, dan kesamaan komitmen untuk membangun Kabupaten Luwu.

Pemerintah Kabupaten Luwu juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, koreksi, saran, dan rekomendasi terhadap substansi dokumen yang telah disampaikan.

Dengan proses pembahasan tersebut, perubahan APBD 2026 diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, kredibel, responsif, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *