Don't Show Again Yes, I would!

Tiga Ton Sianida Senilai Rp2,22 Miliar Disita, Diduga untuk Tambang Emas Ilegal

Foto: Dok TNI

LiteX.co.id, Nasional – TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai menggagalkan pengiriman sekitar tiga ton sianida asal Filipina yang masuk melalui perairan Gorontalo Utara. Bahan kimia tersebut diduga hendak dipasok ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara, Gorontalo, hingga Sulawesi Tengah.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pos TNI AL Kwandang pada Senin (21/09/2026). Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 60 karung sianida dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram, satu unit long boat, serta enam anak buah kapal (ABK).

TNI AL memperkirakan nilai barang mencapai Rp2,22 miliar, dihitung dari estimasi Rp37 juta per karung. Potensi kerugian negara dari sektor perpajakan disebut mencapai Rp249,135 juta.

Komandan Lanal Gorontalo Andi Arif Mangkubumi mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan bahan berbahaya melalui jalur laut.

“Tim segera melaksanakan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” kata Andi dalam konferensi pers, dikutip dari ANTARA, Selasa (22/09/2026).

Tim R8QR Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai melakukan pemantauan dan penyekatan di sekitar perairan Pulau Bugisa dan Pulau Lampu, Kabupaten Gorontalo Utara, sekitar pukul 02.30 WITA.

Saat operasi berlangsung, petugas mendeteksi sebuah long boat yang bergerak mencurigakan. Kapal kemudian dihentikan dan diperiksa.

Menurut keterangan TNI AL, kapal membawa 60 karung sianida dengan total berat sekitar 3.000 kilogram. Seluruh barang bukti dan enam ABK selanjutnya dibawa ke Markas Komando Lanal Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ANTARA melaporkan kapal yang diamankan merupakan KM Aira GT.6 berbendera Indonesia. Dari pemeriksaan awal, sianida tersebut disebut berasal dari Filipina.

Lanal Gorontalo menduga muatan tersebut tidak berhenti di Gorontalo. Sianida diduga akan didistribusikan ke sejumlah kawasan pertambangan emas ilegal di Pulau Sulawesi.

“Dugaan sementara sianida ini akan ditujukan ke tambang ilegal atau PETI di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” kata Andi, dikutip dari ANTARA.

Dugaan tersebut, menurut Andi, didasarkan pada pola penyelundupan sebelumnya dan penggunaan sianida dengan merek serupa dalam kegiatan pertambangan emas ilegal.

Namun, tujuan akhir tiga ton sianida tersebut masih berupa dugaan awal aparat. Belum diumumkan siapa penerima barang maupun lokasi tambang di Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara yang diduga menjadi tujuan pengiriman.

Aparat masih menelusuri jaringan di balik penyelundupan tersebut.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Gorontalo Devy Firmansyah mengatakan harga sianida di pasaran saat ini relatif tinggi karena pasokannya sedang langka.

“Memang saat ini posisi barang ini yaitu sianida dari informasi yang kami dapatkan di lapangan sedang langka, jadi memang harganya sangat fantastis,” katanya.

Penyelundupan diduga menggunakan modus ship-to-ship atau pemindahan muatan antarkapal di tengah laut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan Lanal Gorontalo, kapal dari Filipina mendekati wilayah perairan Gorontalo Utara. Muatannya kemudian dijemput menggunakan kapal lokal berukuran kecil untuk dibawa menuju daratan.

Metode tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami aparat untuk mengetahui jaringan pengirim, pemilik barang, hingga pihak yang akan menerima sianida.

Penindakan tiga ton sianida bukan kasus pertama di Kwandang sepanjang 2026.

TNI AL mencatat tim gabungan Posal Kwandang, Bea Cukai Gorontalo, Polres Gorontalo Utara dan sejumlah instansi sebelumnya menggagalkan pengiriman 300 kilogram sianida melalui KM Sabuk Nusantara 97 pada Selasa (21/07/2026).

Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan bongkar muat di Pelabuhan Kelas III Kwandang. Nilai ekonominya saat itu diperkirakan sekitar Rp300 juta.

Dengan dua penindakan tersebut, sekitar 3,3 ton sianida telah diamankan di wilayah kerja Lanal Gorontalo dalam kurun dua bulan. ANTARA memperkirakan nilai ekonomi keseluruhan barang pada dua penindakan mencapai sekitar Rp2,442 miliar.

Kasus peredaran sianida untuk pertambangan ilegal juga sebelumnya menjadi perhatian Bareskrim Polri. Pada Juni 2026, Dittipideksus Bareskrim menyita 18,1 ton sodium cyanide dari tiga lokasi dan menetapkan dua tersangka dalam perkara perdagangan bahan berbahaya yang diduga disalurkan kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah.

Belum ada keterangan yang menghubungkan perkara Bareskrim tersebut dengan penyelundupan tiga ton sianida di Gorontalo Utara.

Sementara itu, enam ABK yang diamankan dalam penindakan terbaru masih menjalani pemeriksaan. Hingga perkembangan terakhir yang dapat diverifikasi pada Selasa (22/09/2026), aparat belum mengumumkan penetapan tersangka maupun identitas pihak yang diduga sebagai pemilik dan penerima akhir barang.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *