Pasal Penghinaan Pemerintah Resmi Dihapus, MK: Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
MK tegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengadukan kasus penghinaan. Pihak ketiga tidak boleh lagi menginisiasi proses pidana...
LiteX.co.id, Nasional – Sekelompok mahasiswa dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka (UT) melayangkan gugatan uji...
LiteX.co.id, Palopo – Memasuki awal tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Palopo mulai menggencarkan sosialisasi terkait...
LiteX.co.id, Nasional – Indonesia resmi memasuki era baru dalam sejarah penegakan hukum nasional. Tepat pada...