LiteX.co.id, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut dinilai membuka ruang penafsiran subjektif hingga berpotensi mengkriminalisasi kritik masyarakat.
MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/08/2026).
Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut sekaligus menghilangkan ketentuan yang sebelumnya dapat menjerat seseorang karena menghina pemerintah atau lembaga negara, baik melalui ucapan dan tulisan di muka umum maupun penyebaran melalui teknologi informasi atau media lainnya.
Sebelum dibatalkan, Pasal 240 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan bagi setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan, ancaman pidananya dapat mencapai tiga tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur penyebaran materi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui tulisan, gambar, rekaman hingga sarana teknologi informasi.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai tiga tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi empat tahun apabila berakibat terjadinya kerusuhan.
Kedua ketentuan tersebut sebelumnya dirumuskan sebagai delik aduan.
Pengaduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina.
Dalam pertimbangan hukum, MK menilai terdapat persoalan mendasar ketika lembaga negara ditempatkan sebagai objek yang memiliki kehormatan dan dapat menjadi korban penghinaan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan: “Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina.”
Menurut MK, jika tujuan norma tersebut adalah menjaga muruah atau martabat lembaga negara, individu yang berada di dalam lembaga itu juga harus mempertahankan muruah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sesuai tujuan pembentukannya.
Mahkamah kemudian menimbang perlindungan terhadap lembaga negara dengan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
MK menempatkan kebebasan menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat sebagai hak yang harus dijaga sebagaimana dijamin UUD 1945.
Keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 dinilai membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi maupun pendapat yang sah sekaligus menciptakan chilling effect atau efek ketakutan yang membuat masyarakat enggan mengemukakan pendapat.
MK juga menilai kedua pasal tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional, termasuk kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Atas pertimbangan itu, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya memberikan batasan mengenai apa yang dimaksud dengan pemerintah dan lembaga negara.
Dalam ketentuan itu, istilah “pemerintah” berarti Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dengan dibantu Wakil Presiden dan para menteri.
Sedangkan “lembaga negara” yang dimaksud secara khusus adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan Pasal 241, perlindungan pidana khusus terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut atas dasar norma penghinaan dalam kedua pasal itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam proses persidangan, pemerintah sebelumnya meminta MK mempertahankan ketentuan tersebut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan pada Senin (09/03/2026) mengatakan aturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik.
“Melainkan untuk memberikan batas yang jelas antara kritik terhadap kebijakan publik … dengan penghinaan yang berbentuk caci maki atau fitnah,” kata Edward.
Pemerintah berpendapat ketentuan tersebut dibutuhkan untuk menjaga legitimasi institusi negara agar dapat menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa terdegradasi oleh ujaran kebencian atau fitnah.
Namun argumentasi tersebut pada akhirnya tidak mengubah kesimpulan MK bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan terbaru ini juga mempunyai jejak sejarah panjang.
Hampir dua dekade sebelumnya, MK pernah membatalkan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 pada Selasa (17/07/2007).
Pasal 154 KUHP lama mengancam orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
Sementara Pasal 155 mengatur penyebaran pernyataan tersebut kepada publik.
Ketika itu, MK menilai rumusan delik tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan karena mudah ditafsirkan mengikuti kehendak penguasa.
Pasal 154 dan Pasal 155 kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat sejak 17 Juli 2007.
Ketentuan mengenai penghinaan pemerintah kemudian kembali muncul dengan formulasi berbeda dalam KUHP Nasional melalui Pasal 240 dan Pasal 241.
KUHP Nasional mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.
Kurang dari delapan bulan setelah diberlakukan, dua pasal mengenai penghinaan pemerintah dan lembaga negara itu kini kembali dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Meski demikian, putusan tersebut tidak boleh diartikan bahwa seluruh tindak pidana penghinaan terhadap pejabat negara telah dihapus dari KUHP.
Pasal 218 dan Pasal 219 yang mengatur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih berlaku.
MK sebelumnya telah menguji pasal tersebut melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/08/2026).
Mahkamah tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi mempertegas mekanisme pengaduannya.
MK memutuskan tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Aduan dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Karena itu, konsekuensi Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 perlu dibedakan secara jelas: yang dibatalkan adalah Pasal 240 dan Pasal 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, bukan seluruh pasal penghinaan ataupun ketentuan khusus mengenai kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan terbaru MK tersebut kini menjadi dasar hukum bahwa Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.






