Pasal Penghinaan Pemerintah Resmi Dihapus, MK: Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Rekening koordinator aksi AMPB dibatasi oleh Bank Mandiri atas permintaan Polda Metro Jaya. Polisi menyebutnya penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
LiteX.co.id, Palopo – Dugaan upaya intimidasi dan pembungkaman yang menimpa Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa...
LiteX.co.id, Nasional – Sekelompok mahasiswa dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka (UT) melayangkan gugatan uji...
LiteX.co.id, Ragam – Langkah sekelompok pemuda yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian menuai...
LiteX.co.id, Nasional – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara,...