Pasal Penghinaan Pemerintah Resmi Dihapus, MK: Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.