Pasal Penghinaan Pemerintah Resmi Dihapus, MK: Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Komdigi mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan. Sisa kuota tidak boleh hangus dan pelanggan kini berhak memilih mekanisme...
MK tegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengadukan kasus penghinaan. Pihak ketiga tidak boleh lagi menginisiasi proses pidana...
MK menolak permohonan uji materi terkait anggaran Makan Bergizi Gratis dalam pos pendidikan. Ketentuan APBN 2026 tetap berlaku, namun perdebatan...
Mahkamah Konstitusi resmi menolak uji materi terkait sistem Pilkada, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
LiteX.co.id, Nasional – Aturan mengenai persyaratan untuk menduduki kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi...
LiteX.co.id, Nasional – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya buka suara...
LiteX.co.id, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota...
LiteX.co.id, Palopo – Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, mewakili Pj. Wali Kota Palopo...
LiteX.co.id, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU)...